Sukses

Aksi Sadis Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Pemalang Dipicu Persoalan Sepele

Tragedi sadis suami tusuk istri terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022)

Liputan6.com, Pemalang - Tragedi sadis suami tusuk istri terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022). Akibatnya, korban D (22) meninggal dunia.

Kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan memproses kasus pembunuhan ini hari itu juga. Kini, terduga pelaku, S (23) ditahan di Markas Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan peristiwa tragis itu berawal saat korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orangtua korban di Desa Lodaya,” kata Kapolres, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis malam (22/9/2022).

Kepada polisi, tersangka ini mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” kata Kapolres.

Polisi juga menemukan fakta, tersangka tak cuma menusuk dengan pisau dapur. S juga menusuk istrinya dengan gunting.

“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” dia mengungkapkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Pelaku

Anehnya, usai menusuk istri, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Sementara, warga sudah mengetahui terjadinya keributan ini.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” ucap dia.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim bergegas bergerak untuk menangkap tersangka S dan menyita barang bukti di TKP.

“Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit,” ucap dia.

Tersangka ditangkap di rumahnya, yang selama ini dihuni oleh tersangka maupun korban.

Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.