Sukses

Warga di Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke TNI

Seorang warga di Kabupaten Mahakam Ulu yang berbatasan dengan Malaysia menyerahkan senjata api rakitan kepada TNI.

Liputan6.com, Mahakam Ulu - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri, Pos Long Apari SSK IV menerima sepucuk senjata api rakitan dari warga. Seorang warga di Desa Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur menyerahkan senjata api rakitan tersebut.

Long Apari adalah kawasan yang berbatasan dengan Malaysia di hulu Sungai Mahakam. Upaya pendekatan melalui kegiatan sosial yang dilaksanakan Satgas Pamtas berhasil meyakinkan warga menyerahkan senjatanya secara sukarela.

“Penyerahan senjata api rakitan tersebut berawal dari kegiatan gebrakan kesehatan door to door yang rutin dilakukan oleh anggota Pos Long Apari, merasa terbantu dengan adanya berbagai rangkaian kegiatan positif,” kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri Mayor Arm Yan Octa Rombenanta.

Yan Octa menyebut, pihaknya rutin menggelar kegiatan sosial, salah satunya layanan kesehatan. Warga didatangi langsung ke rumah masing-masing untuk memberikan layanan kesehatan.

“Senjata api rakitan jenis lantak yang diserahkan oleh masyarakat setempat kepada Danpos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan di desa Long Apari pada Selasa, 20 September 2022, lalu,” ujarnya.

Kegiatan pengamanan perbatasan ini fokus pada pembinaan sumber daya manusia di desa binaan seperti gebrakan kesehatan serta melaksanakan kegiatan Gadik atau Tenaga Pendidik.

“Selain tugas pokok sebagai penjaga perbatasan Indonesia-Malaysia, tugas Satgas Pamtas adalah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu mencerdaskan masyarakat,” kata Yan Octa.

Kesadaran masyarakat pun meningkat sehingga seorang pria berinisial HE (31) secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak tersebut. Selain itu, ditambah dengan sosialisasi di Pos Long Apari tentang bahaya peredaran senjata api secara ilegal semakin memantapkan warga tersebut menyerahkan senjata api miliknya.

Yan Octa mengakui masih banyak masyarakat yang belum paham dan mematuhi peraturan tentang kepemilikan senjata api. Padahal sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang peredaran senjata api ilegal di negara Indonesia yang mengatur tentang itu.

“Setelahnya senjata api tersebut diamankan di Pos Long Apari untuk dilaporkan kepada komando atas,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.