Sukses

Ditipu Agen Pekerja Migran, TKW di Malaysia Minta Pulang

Seorang tenaga kerja di Malaysia meminta pulang karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai.

Liputan6.com, Bulungan - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Johor Bahru, Malaysia meminta pertolongan untuk dipulangkan kembali ke Indonesia. TKW yang berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara bernama Endang Sunarsih (45) diduga menjadi korban penipuan oleh agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Saya berangkatnya satu per satu ke Malaysia. Karena kata agennya, dia takut ketahuan,” katanya melalui aplikasi pesan instan.

Awal keberangkatannya, Endang mengaku tak menaruh kecurigaan terhadap agen tersebut. Ia berangkat ke Malaysia melalui jalur Pekanbaru lalu menuju daerah Johor Bahru, Malaysia.

Kecurigaannya dimulai ketika seseorang di Malaysia memerintahkan agar mengaku sebagai pelancong (wisatawan) ataupun sekedar menjenguk keluarga yang sedang sakit ketika ditanyakan oleh petugas Malaysia.

“Saya diminta mengaku sebagai pelancong (wisatawan) atau mau menjenguk keluarga sakit ketika ditanyakan oleh petugas. Bukan untuk bekerja di Malaysia. Karena katanya akan ditahan kalau mengaku mau bekerja. Disitu saya mulai curiga,” ujarnya.

Endang mengatakan agen PMI ini berada di Surabaya dan tidak memiliki kantor resmi. Bahkan ia menyebutkan jika agen ini dikenalnya melalui aplikasi media sosial Tiktok.

Ia diberangkatkan dari Surabaya pada tanggal 5 September 2022 lalu dan tiba di Malaysia sehari setelahnya.

Awalnya hendak menjadi TKW untuk membantu perekonomian keluarga. Suaminya merupakan pensiunan TNI AD dan saat ini masih harus membiayai dua orang anak.

Endang pun sebelumnya pernah bekerja sebagai TKW di Singapura.

“Tapi saya tidak sangka juga, kalau agen yang saya pakai itu tidak resmi. Karena dia (agen) juga mengaku kalau dia mantan TKW,” katanya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Anak Autis

Endang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penjaga orang tua. Akan tetapi ketika tiba di Malaysia, ia langsung terkejut karena dipekerjakan menjaga seorang anak yang mengidap penyakit autis.

Endang yang tidak memiliki pengalaman menjaga anak pun menjadi kewalahan dan meminta pulang ke Indonesia.  

“Saya tidak ada pengalaman untuk jaga anak-anak autis. Makanya saya minta pulang saja. Tapi saya ditahan oleh majikan saya disini,” ucap dia.

Endang tidak bisa Kembali ke Indonesia lantaran paspor miliknya ditahan oleh sang majikan. Untuk mendapatkan paspornya Kembali, Endang diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rm6.500 atau setara dengan Rp23 juta.

Karena uang tersebut digunakan oleh majikan untuk di bayarkan kepada pihak agen atau yang disebutnya sponsor.

“Uang itu harus dikembalikan dulu, baru majikan saya bisa izinkan saya pulang. Saya tidak pulang, karena passport saya di tahan sama dia. Saya juga takut untuk jalan, karena takut di tangkap (oleh petugas Malaysia),” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.