Sukses

Viral Video Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas

Liputan6.com, Cirebon - Polresta Cirebon tengah memproses kasus bullying alias perundungan yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, pelaku dan korban diketahui masih dibawah umur. Sementara korban perundungan anak berkebutuhan khusus.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, rata-rata korban maupun pelaku berusia 15 sampai 16 tahun. 

"Tiga pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses," kata Anton, Rabu (21/9/2022).

Dia mengatakan, tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. 

Saat melakukan tindakan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang melakukan perundungan dan ada yang merekam video.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Kasus perundungan itu bermula saat korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Kemudian setibanya di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. 

Sedangkan pelaku lainnya merekam video penganiayaan tersebut menggunakan gawainya.

"Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Anton.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus perundungan anak disabilitas ini. Yakni seragam sekolah, sepatu, ponsel pintar.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Di antaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. 

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon terus meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. 

"Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.