Sukses

Modus Ngaku Juru Selamat, Imam Mahdi di Riau Nikahi 5 Perawan di Bawah Umur

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang pria inisial WAM yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan punya 7 orang istri serta dugaan ratusan pengikut.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang pria inisial WAM. Tersangka mengaku sebagai Imam Mahdi dan punya 7 orang istri serta dugaan ratusan pengikut.

Mengaku sebagai penyelamat diakhir zaman, Imam Mahdi palsu ini punya ragam cara memperbanyak istri. Mulai dari pengobatan hingga menyebut orang takkan berumur panjang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK mengatakan, tersangka pernah menikah dengan jurus menakut-nakuti. Tersangka berujar kepada pengikutnya akan ada bencana besar di bumi.

"Cara menghentikan itu dengan menyerahkan anak gadis, minta dicarikan perempuan perawan," kata Asep, Jum'at petang, 16 September 2022.

Tersangka juga menikah dengan menyatakan calon mempelainya tidak akan berumur panjang karena sakit. Diapun mengobati tanpa ada sentuhan dan melancarkan pernikahan dengan dalih kesembuhan.

"Ada anak sakit usus, entah bagaimana ceritanya tidak kambuh setelah diobati tersangka," jelas Asep.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lafaz Nikah di Secarik Kertas

Asep menjelaskan, dari 7 istri tersangka hanya 1 yang dinikahi secara sah. Selain itu, lima perempuan yang dinikahi siri itu lima di antaranya merupakan anak dibawah umur.

Dalam 6 kali pernikahan, tersangka menikah dengan caranya sendiri. Yaitu tanpa ada penghulu ataupun saksi dan membuat lafaz yang ditulis di secarik kertas.

"Ini yang dibaca, katanya sudah sah," ujar Asep.

Hingga kini, penyidik sudah meminta keterangan 4 istri tersangka sedangkan sisanya menyusul. Dari sejumlah pernikahan itu, tersangka sudah punya anak.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua tindak pidana. Pertama adalah penistaan agama sementara yang kedua adalah perlindungan anak.

"Karenakan 5 istrinya itu anak di bawah umur," jelas Asep.

Selama menikahi tujuh perempuan itu, tersangka diduga tidak pernah memberi nafkah materi.

"Terkait menikahi anak dibawah umur ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun paling lama dan 5 tahun minimal," ujar Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.