Sukses

Bertindak Sadis, 2 Pelaku Mutilasi Monyet di Tasikmalaya Jalani Tes Kejiwaan

Untuk mengungkap motif utama penganiayaan dan mutilasi monyet Polres Tasik berkoordinasi dengan Divisi Dokter Mabes Polri, menghadirkan dokter psikologi dalam pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka.

Liputan6.com, Tasikmalaya Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat segera melakukan tes kejiwaan terhadap AY (25) dan IN (24), dua pelaku utama kasus penganiayaan dan mutilasi monyet, di wilayah Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya.

Sebelumnya kedua pengangguran itu, dengan sadis melakukan penganiayaan terhadap anak monyet ekor panjang dan lutung Jawa untuk kepentingan konten semata.

Keduanya melakukan penyiksaan, melubangi salah satu mata monyet, hingga mutilasi monyet yang kemudian menggilingnya dalam sebuah blender.

Sontak perbuatan kejinya itu mengundang kecaman dari masyarakat pecinta hewan di dalam hingga luar negeri, hingga Polres Tasik langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan untuk mengungkap motif utama penganiayaan dan mutialsi monyet itu, lembaganya telah berkoordinasi dengan Divisi Dokter Mabes Polri, menghadirkan dokter psikologi dalam pemeriksaan kejiwaan keduanya.

“Kebetulan untuk memeriksa psikologis kedua tersangka, polisi ini tidak bisa,” ujarnya, Rabu (15/9/2022).

Upaya itu dinilai penting untuk mengungkap latar belakang mereka melakukan perbuatan keji pada kedua hewan primata yang dilindungi Undang-undang tersebut.

“Kami juga terus melakukan pendalaman apakah ada individu atau kelompok lain yang juga sama melakukan hal serupa,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya, kedua tersangka terpaksa mendekam di ruang tahanan jeruji besi Mapolres Tasikmalaya.

Keduanya dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.