Sukses

Berikut Cara Memeriksa IMEI iPhone dengan Mudah

Nomor IMEI sendiri bisa ditemukan di pengaturan iPhone.

Liputan6.com, Bandung - Iphone, produk smartphone keluaran Apple memiliki banyak sekali peminat di luar sana. Saking banyaknya peminat tersebut, membuat iPhone banyak di pasaran dan ada beberapa produk yang mungkin tidak resmi.

Untuk memeriksa apakah smartphone yang kita gunakan resmi atau tidak, perlu dilakukan pemeriksaan di IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Fungsinya, untuk mengetahui data tersebut terdaftar atau tidak di bank data pemerintah.

Adanya nomor identitas internasional itu sendiri untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal di Indonesia. Maka dari itu, tidak hanya iPhone namun berbagai jenis ponsel, komputer, hingga tablet harus mempunyai nomor IMEI yang terdaftar dalam data Kemendag hingga Kemenperin.

Nomor IMEI sendiri bisa ditemukan di pengaturan iPhone, yaitu dengan mebuka pengaturan. Kemudian buka general (umum), setelah itu klik about (mengenai).

Ketika sudah terbuka, nomor IMEI akan terlihat di batas paling bawah. Selain itu, nomor IMEI bisa dilihat dalam kardus ponsel.

Adapun nomor IMEI juga bisa dilihat di tempat kartu SIM, yaitu dengan membuka SIM ejector. Tinggal dilihat nomor yang tertera pada tempat SIM tersebut.

Ada juga cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan panggilan ke nomor *#06#. Jika sudah melakukan panggilan, nomor IMEI pun akan muncul dalam layar ponsel yang anda miliki.

Adapun nomor IMEI sendiri terdiri dari 15 digit angka yang bisa diperiksa di situs imei.kemenperin.go.id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek IMEI

Jika sudah mendapatkan nomor IMEI dari ponsel yang anda miliki, Anda tinggal mengecek status IMEI tersebut dengan cara mudah yaitu mengakses situs dari imei.kemenperin.go.id dan bisa mengikuti beberapa langkah seperti berikut.

1. Pertama-tama buka situs dari imei.kemenperin.go.id yang resmi dibuat oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. Jika sudah terbuka website tersebut langsung menunjukan kolom cek IMEI.

3. Anda tinggal memasukan nomor IMEI dari ponsel Anda, kemudian tinggal klik tombol search atau pencarian.

4. Jika sudah tercari informasi mengenai status dari smartphone anda akan langsung muncul jika status HP sudah terdaftar atau belum terdaftar di databes Kemenperin.

Penulis: Natasa K

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.