Sukses

Fenomena Hacker Bjorka, Bagaimana Cara Melaporkan Data Pribadi yang Bocor?

Keamanan data digital di dalam negeri pun dinilai rentan karena sudah beberapa kali terjadi kebocoran baik dari sisi pemerintah maupun swasta yang mengumpulkan hingga mengelola data masyarakat.

Liputan6.com, Bandung - Belakangan ini, desas-desus sejumlah kebocoran data pejabat yang dilakukan peretas atau hacker Bjorka membuat kelemahan sektor keamanan data digital di Indonesia disorot. Bjorka mengklaim membocorkan informasi pelanggan Indihome, Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum atau KPU, hingga registrasi SIM card Prabayar pengguna telepon seluler atau ponsel.

Keamanan data digital di dalam negeri pun dinilai rentan karena sudah beberapa kali terjadi kebocoran baik dari sisi pemerintah maupun swasta yang mengumpulkan hingga mengelola data masyarakat.

Kehadiran peretas Bjorka ke publik memunculkan fenomena sosial yang sangat menarik untuk dibahas. Teranyar, Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.

Koalisi ini menyatakan, dengan berulangnya kasus kebocoran data di Indonesia, negara dinilai lalai melindungi warganya.

"Suatu peristiwa yang berulang, tetapi tidak ada antisipasinya, tidak ada perbaikan," kata Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (9/9/2022).

Menurut Bayu, bagi masyarakat, dampak dari kebocoran data pribadi adalah "tidak ada rahasia di antara kita".

Salah satunya seperti nama yang disangkutpautkan dengan pinjaman online, serta pada jurnalis, identitas menjadi terbuka dan membuat mereka tidak aman dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya ancaman doxing.

Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet mengatakan, melihat kasus yang terjadi di kebocoran data registrasi SIM Card, beberapa pihak yang terlibat dianggap saling lempar tanggung jawab.

Padahal menurutnya, paling tidak ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang mewajibkan registrasi kartu SIM, operator seluler, dan Dukcapil.

"Ini menjadi wajar bila sebagian warga marah. Dan saya rasa kita semua di sini geram, karena kebocoran data ini bukan kebocoran yang pertama. Tahun ini saja ada tujuh kebocoran," kata Damar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mengadukan

Adapun, Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi oleh Koalisi Peduli Data Pribadi bisa diakses melalui tautan https://s.id/kebocorandata.

Setelah aduan masuk, tim akan menganalisa dan mengontak pengadu untuk diperdalam lebih lanjut. Langkah strategis kemudian akan didiskusikan lebih lanjut.

Koalisi menegaskan bahwa data-data pengadu akan dijamin terlindungi dan dirahasiakan berdasarkan kesepakan bersama. Selain itu, data yang diminta untuk mengisi aduan adalah nama dan email, yang ditujukan untuk berkomunikasi.

Data yang didapatkan dari aduan, nantinya akan diverifikasi dan diklasifikasi oleh Koalisi, untuk mengetahui dan dilakukan klasterisasi, darimana suatu data bisa bocor.

Koalisi Peduli Data Pribadi sendiri terdiri dari SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.