Sukses

Penimbunan Ribuan Liter BBM di Garut Terbongkar Jelang Sehari Harga Naik

Mereka tidak hanya membeli BBM bersubdisi dari SPBU resmi, namun juga berasal dari perorangan, untuk selanjutnya dibawa ke Garut, menunggu kenaikan harga BBM oleh pemerintah.

Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus JM dan R, dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi, satu hari menjelang pengumuman rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah.

“Pengungkapan ini dilakukan Jumat, 2 September 2022, sekitar pukul 5.30 WIB pagi hari, atau satu hari sebelum pengumuman kenaikan atau penyesuaian harga BBM oleh pemerintah,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berasal dari tertangkapnya JM, sopir sekaligus tersangka dalam kasus itu, setelah membawa puluhan jerigen BBM bersubsidi di sekitar daerah Cilauteureun Desa Pamengpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan didapati BBM itu adalah BBM bersubsidi,” kata dia.

Dalam pengakuannya, JM menyatakan ribuan liter BBM bersubsidi yang dibawa dalam 75 jerigen tersebut, merupakan barang pesanan milik R, seorang wiraswasta, sekaligus pedagang BBM eceran di daerah Kecamatan Caringin, Garut.

“Modus dari dua tersangka ini, tersangka R menyuruh JM untuk melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di Cipatujah Tasikmalaya,” kata dia.

Dalam prakteknya, mereka tidak hanya membeli BBM bersubsidi dari SPBU resmi, namun juga berasal dari perorangan, untuk selanjutnya dibawa ke Garut, menunggu kenaikan harga BBM oleh pemerintah.

“Nanti ditimbun yang nanti harga naik akan dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Undang-Undang Cipta Karya

Sementara harga yang dibeli kedua tersangka bervariasi. Untuk satu liter pertalite mereka membeli 9.300 dan menjualnya seharga Rp 11 ribu per liter.

Kemudian harga solar dibeli seharga Rp 7.500 dan dijualnya Rp 8 ribu, sementara harga pembelian pertama Rp 12.500 untuk dijual kembali seharga Rp 14 ribu per liter. “Keuntungan setiap dalam 4 kali pembelian antara 4-6 juta lebih,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka JM dan R dijerat pasal 55 Undang-undang RI N0. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 dengan Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan atau niaga bahan minyak, bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi pemerintah pidana penjara paling lama 6 tahun ata denda paling tinggi Rp 60 miliar,” papar dia.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan pick uap terbuka pembawa BBM, puluhan jerigen berkapasitas @35 liter per jerigen. Rinciannya, sebanyak 55 jerigen jenis pertalite, 5 jerigen solar dan 15 jerigen jenis pertama. “Total sekitar 2.000 liter BBM bersubsidi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.