Sukses

Modus Komplotan 'Penyedot' Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Paser

Penyalahgunaan BBM subsidi masih saja dilakukan oleh para pelaku yang hendak mencari keuntungan. Seperti yang diungkap oleh Polda Kaltim di salah satu APMS di Kabupaten Paser.

Liputan6.com, Paser - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, RT 09 Desa Songkang Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Sabtu (3/9/2022). Empat pelaku berinisial US, AP, IS dan SG turut diamankan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dengan cara tersangka US membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS sebanyak 880 liter dengan harga Rp 5.150 per liter, kemudian akan dijual kembali eceran dengan harga Rp13 ribu per liter.

“Tersangka AP membeli BBM jenis Solar Subsidi sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp 5.650 per liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp 17 ribu per liter," terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Minggu (4/9/2022).

Sementara, tersangka IS membeli BBM jenis solar subsidi di APMS sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp5.150 sampai dengan Rp 6.500 per liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp12 ribu per liter.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petugas APMS Turut Terlibat

Sedangkan SG, yang merupakan pengawas di APMS PT Lautan Mas Berlian menjual BBM jenis solar subsidi yang berasal dari APMS dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga mendapatkan keuntungan.

“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan terdiri dari, 3 unit mobil pikap, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian Nota bukti pembelian BBM di APMS,” terang polisi berpangkat melati tiga di pundak ini.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini telah diamankan di Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.