Sukses

5 Pria di Lampung Terancam Denda Rp60 Miliar, Bagaimana Ceritanya?

Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari penggerebekan yang dilakukan Jumat (2/9/2022), polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar bersubsidi.

Liputan6.com, Lampung - Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi.

Dari penggerebekan yang dilakukan Jumat (2/9/2022), polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar subsidi.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung menjelaskan, penimbunan BBM ini dilakukan oleh 5 orang pelaku.

Saat penggerebekan Polisi mendapati ke 5 pelaku yang tak disebutkan identitasnya ini, tengah memindahkan minyak dari tangki truk yang sudah dimodifikasi ke dalam tangki timbun yang ada di area gudang.

Polisi juga menemukan 10 toren air yang dijadikan tangki penimbunan beserta alat penyedot minyak solar.

"Ada 5 orang terduga pelaku penimbunan BBM subsidi, sudah kita amankan dan masih kita selidiki peranan masing-masing dari pelaku ini," ucap Reynold.

Untuk modus operandi yang dilakukan para pelaku, Reynold menjelaskan solar dibeli dari SPBU dengan menggunakan truk tersebut.

Namun diketahui bahwa truk berpelat BE 9019 BP ini sudah dimodifikasi. Adapun kapasitas penampungan BBM di tangki truk sekitar 200 liter bertambah menjadi 500 liter.

"Beli solar di SPBU dengan harga sesuai ketentuan. Namun sekali isi full tangki melebihi kapasitas tangki standar," bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Denda 60 Miliar

Selanjutnya solar tersebut dipindahkan ke tangki penimbunan di area gudang. Kemudian dijual kembali ke pembeli dengan harga lebih mahal.

Reynold menyebut para pelaku dengan sengaja melakukan praktik penimbunan minyak bersubsidi dengan maksud meningkatkan penghasilan. 

"Dari sini mereka mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali BBM di atas ketentuan," katanya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Reynold, perbuatan para pelaku ini melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Mengenai berapa lama praktik penimbunan solar subsidi ini berjalan, Reynold menegaskan masih menyelidiki lebih lanjut dari keterangan para pelaku yang kini sudah diamankan.

"Tentang informasi berapa lama mereka menjalankan aksinya dan diedarkan kemana saja, ini akan kita dalami kembali," tukas Reynold.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.