Sukses

Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, Pasutri di Indragiri Hilir Mencari Keadilan

Pasangan suami istri, Kh dan NH, warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tengah menunggu iktikad baik dari Dinas Kesehatan Indragiri Hilir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pasangan suami istri, Kh dan NH, warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tengah menunggu iktikad baik dari dinas kesehatan setempat. Sebelumnya, pasutri itu bayinya meninggal saat persalinan di salah satu Puskesmas.

Bayi meninggal diduga karena malpraktik. Badan bayi memang berhasil dikeluarkan oleh sejumlah bidan tapi kepalanya masih tertinggal di rahim Nova pada Jumat malam pekan lalu itu.

Kuasa hukum Kh, Hendri Irawan, menyebut sudah menemui pihak Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan Puskesmas sejak Senin lalu. Namun, belum ada hasil dari mediasi yang dilakukan.

Mediasi kembali berlangsung Selasa hingga Rabu. Masih sama, karena keluarga Kh belum mendapatkan hasil dari mediasi yang dilakukan.

"Hari ini (Kamis) mediasi dilakukan dengan Ikatan Bidan Indonesia, Diskes, dan Puskesmas, kalau masih zonk tidak ada hasil, kami akan laporkan ke pihak berwajib," tegas Iwan, Kamis petang, 1 September 2022.

Iwan menjelaskan, keinginan kliennya sesuai pandangan hukum atau aturan yang berlaku ada dua. Pertama soal keperdataan yang diatur Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

"Bunyinya, setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi jika mendapat pelayanan kesehatan tidak sebagaimana mestinya," kata Iwan.

Keinginan kedua, klien Iwan bermohon kepada Ikatan Bidan Indonesia agar memberikan sanksi seberat-beratnya kepada bidan di Puskesmas tempat persalinan.

"Agar ke depannya tidak ada bidan yang semena-mena," kata Iwan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Langgar SOP

Berdasarkan kaca mata hukum, tambah Iwan, bidan di Puskesmas melakukan tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya, riwayat medis bayi sebelum dilahirkan sudah dinyatakan sunsang oleh dokter.

"Kalau ada sunsang atau tidak normal, itu bukan ranah bidan, itu sudah dokter," tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, bidan tidak boleh melakukan tindakan medis tapi harus merujuk ke rumah sakit. "Tapi malam itu bidan tetap melakukan tindakan medis," ucap Iwan.

Malam itu, Iwan tidak mengetahui apakah ada dokter kandungan di Puskesmas. Informasi dari kliennya, di Puskesmas ada dokter umum jaga tapi posisinya tidak berada di lokasi.

"Dokter jaga datang setelah badan bayi terpisah, kepala tinggal di rahim," kata Iwan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.