Sukses

Perkara Polisi Aniaya Polisi, 2 Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Seperti halnya yang ada di Gorontalo, kali ini Polda Gorontalo mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya.

Liputan6.com, Gorontalo - Persoalan di internal Polri juga seakan tidak pernah ada habisnya. Tak tanggung-tanggung, persoalan ini berujung pada kontak fisik yang mengakibatkan korban jiwa.

Seperti halnya yang ada di Gorontalo, kali ini Polda Gorontalo mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya.

Anggota polisi tersebut yaitu Briptu MRT (30) dan Bripda AM (24). Keduanya terlibat kasus penganiayaan tahun 2019 silam yang mengakibatkan korban Bripda DHA meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, jika keputusan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolda Gorontalo dengan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2022.

"Keputusan ini berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri telah sah keduanya terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Wahyu Senin (23/8/2022).

Tidak hanya kode etik, Wahyu mengungkapkan jika saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II A Gorontalo. Keduanya menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020.

"Kala itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda AM dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu MRT diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo," ungkapnya.

Informasi PTDH terhadap keduanya ini, menurut Wahyu, penting diketahui oleh masyarakat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda ini, maka status keduanya bukan lagi anggota Polri.

"Penting kami sampaikan ke masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” Jelasnya.

"Inilah bagian dari komitmen Bapak Kapolda dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan sedangkan bagi yang melanggar maka sanksi tegas telah menanti sesuai ketentuan," ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.