Sukses

Menaruh Harapan Penyelesaian Tumpukan Kasus Korupsi di Tangan Kajati Baru Riau

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Supardi sebagai Kajati Riau baru. Nama ini berhasil membongkar sejumlah mega korupsi di Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dari Jaja Subagja ke Supardi. Jaja diberikan jabatan baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Bidang Militer.

Supardi sendiri dalam beberapa bulan terakhir memang lagi naik daun. Yang terbaru tentu saja mengungkap korupsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka PT Duta Palma Grup.

Menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelum menjadi Kepala Kejati Riau, Supardi dan tim serta pejabat Kejagung lainnya berhasil menangkap Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu diduga merugikan negara Rp78 triliun.

Dilantiknya Supardi seolah memberikan angin segar bagi penanganan kasus korupsi di Riau, termasuk mengawal kasus PT Duta Palma. Selain itu, di Riau juga terdapat banyak korupsi peninggalan Jaja yang harus diselesaikan.

Salah satunya korupsi pembangunan instalasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Memang sudah banyak pihak yang dipenjara tapi otak pelakunya, Surya Darmawan belum tertangkap hingga kini.

Ketua KONI Kampar non-aktif itu sudah menjadi buronan sejak beberapa bulan lalu. Dengan kerugian Rp8 miliar lebih, Surya Darmawan mengatur pemenang proyek dan mendapatkan fee miliaran rupiah.

Berikutnya, dugaan korupsi bansos di Siak. Kasus ini selalu disorot sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR. Sejak ditangani beberapa tahun lalu, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korupsi di Daerah

Kemudian ada korupsi di Universitas Islam Negeri Pekanbaru dengan kerugian hingga puluhan miliar. Puluhan orang sudah diperiksa, termasuk mantan rektor, tapi belum ada tersangka hingga kini.

Lalu ada dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kabur Siak. Kasus ini masih tergolong baru ditangani karena masih dalam penyelidikan.

Masih ada beberapa dugaan korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejati Riau. Namun, sudah lama tak ada pihak yang ditahan oleh penyidik.

Sebelumnya, dalam pelantikan Supardi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar capaiannya tidak hanya didominasi Kejaksaan Agung.

Dia yakin di daerah juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat diungkap.

"Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Burhanuddin.

 

3 dari 3 halaman

Keterbatasan Jadi Tantangan

Burhanuddin mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia jangan jadikan alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara. Menurutnya, keterbatasan merupakan tantangan.

Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi. Kejaksaan daerah diminta memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana. Untuk mengungkapnya, kata Jaksa Agung, juga tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kajati di daerah untuk berdiam diri.

"Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi di daerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin mengucapkan selama bekerja kepada pejabat baru. Pejabat baru diharap mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga muruah kejaksaan di tengah masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini