Sukses

Akhir Pelarian 4 Tahun Paman Cabul Asal Pemalang, Tertangkap di Tangerang

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan, S (47), setelah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO)

Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan, S (47), setelah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Warga Desa Danasari, Pemalang itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah keponakannya sendiri.

“Korban dengan inisial W (13) masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, korban adalah keponakan tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang.

Ferry mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menangkap tersangka di Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022) lalu.

“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp10 ribu. Dia juga mengancam korban agar tidak bercerita soal pencabulan tersebut.

“Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 M

Setelah peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan pada ibunya.

“Mendengar cerita anaknya, Ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” dia menegaskan.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.