Sukses

Kadin Sulawesi Tenggara Komitmen Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Seniman dan Pengusaha

Kadin Sulawesi Tenggara menilai hak kekayaan intelektual merupakan harta milik perorangan atau perseroan yang mesti mendapatkan perlindungan dan penghargaan.

Liputan6.com, Kendari - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual seniman dan pengusaha. Pihak Kadin Sulawesi Tenggara menganggap, ide dan hasil karya dari pengusaha dan seniman mestinya mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari publik.

Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Kadin menandatangani MoU terkait perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual. Salah satu poinnya, memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan dan perorangan.

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang mengatakan, senang bisa berkolaborasi bersama KemenkumHam memfasilitasi masyarakat. Dia menyatakan, sudah terbuka jalan bagi perseorangan dan perseroan untuk mendapatkan pengakuan melalui KemenkumHam.

"Hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat," kata Anton Timbang.

Dia menjelaskan, salah satu contohnya, saat ini masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas. Setelah itu, mereka memiliki hak penuh dan logo serta nama itu tidak dapat digunakan pihak lain untuk mengambil keuntungan.

Contoh lainnya menurut Anton Timbang, produk dengan merek terdaftar secara resmi, bisa menjadi kekayaan intelektual. Tentunya, akan mekanisme yang harus dilakukan dalam pengurusannya.

Pihak Kadin Sulawesi Tenggara, mengapresiasi terobosan KemenkumHam dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan konsep perseorangan. Undang-undang ini memungkinkan, UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen KemenkumHAM

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan bahwa, penandatanganan naskah nota kesepahaman dengan Kadin Sultra terkait fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.

Ia mengatakan, MoU bukan hanya dengan pihak Kadin Sultra saja. Tetapi, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Salah satu lingkupnya tentang kekayaan intelektual,” ucapnya.

Kemudian kepada DPRD tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Lalu kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah tentang penyuluhan hukum terpadu.

Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap dengan perlindungan kekayaan inteltual, berpengaruh positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Sultra.

“Juga, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi.

“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi kekayaan intelektual dan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah,” tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.