Sukses

Ketika Seorang Advokat Menjadi Saksi Dugaan Praktik Mafia Hukum di Samarinda

Seorang advokat di Samarinda menjadi saksi dugaan praktik mafia hukum di persidangan dengan tergugat sejumlah aparat penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta Seorang advokat di Samarinda, Kalimantan Timur bernama Abdul Rahim bersaksi dalam persidangan gugatan terhadap oknum hakim. Selain oknum Hakim, Abdul Rahim juga menjadi saksi gugatan oknum jaksa dan oknum penyidik Polri.

Sidang gugatan itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/8/2022) lalu.

Gugatan ini digelar karena dua penggugat bernama Hanry Sulistio dan Lisia menggugat oknum hakim dan 2 oknum jaksa. Adapula seorang oknum polisi yang diduga telah mewalan hukum serta dua panitera pembantu sebagai turut tergugat.

Para tergugat dituding melakukan pelanggaran hukum berupa membatasi, merekayasa, meniadakan, mengabaikan kesaksian mereka mulai proses penyidikan, hingga memalsukan kesaksian mereka dibawah sumpah dalam persidangan pidana perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN, sehingga membuat seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.

Dalam kesaksiannya, Rahim mengatakan dirinya ketika masih sebagai mahasiswa dan ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) telah mengawal kasus Achmad yang diduga dikriminalisasi. Sehingga dia mengetahui persis bagaimana para oknum penegak hukum itu bekerja.

Ia tergerak hatinya membantu korban bernama Achmad AR AMJ karena siapa saja berpotensi dikriminalisasi jika hal ini dibiarkan. Saat itu ia masih sebagai aktivis yang demo di depan gedung PN Samarinda.

“Saya siap membuktikan jika diberi waktu yang Mulia,” ungkap Rahim ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum salah satu tergugat.

Rahim menyebut dalam perkara  Pidana 742/Pid.B/2019/PN yang digelar 2019 lalu, telah terjadi praktik tipu muslihat seperti yang dituduhkan kedua pengugat. Di antarannya, memalsukan kesaksian dibawah sumpah dalam akta salian putusan, dan hal-hal tipu muslihat ini dimulai bahkan sejak tahap penyidikan polisi, tahap penuntutan jaksa

Keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan saksi dalam akta salinan putusan. Artinya, kata Rahim, keterangan saksi dibawah sumpah telah dipalsukan oknum hakim seperti yang dialami Hanry dan Lisia dimana merugikan keduanya. 

“Keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan keterangan yang ditulis dalam salinan putusan,” kata Rahim di persidangan.

Kemudian, sambung Rahim, saksi Lisia dalam persidangan pernah menyebutkan dakwaan yang dibuat jaksa kepada Achmad palsu. Tapi, hakim tidak menggali keterangan tersebut padahal hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan.

“Harusnya hakim menggali informasi itu,” tegas dia.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanda Tangan Palsu

Selain itu, lanjut Rahim,  tandatangan palsu yang didakwa jaksa ke Achamd AR AMJ karena dianggap meniru tanda tangan ketua RT dalam pengurusan surat tanah ternyata tidak benar. Sebab, saksi ketua RT yang dihadirkan jaksa saat sidang sudah mengakui itu bukan tandatangan melainkan paraf.

“Sementara dalam putusan hakim justru tidak mengakomodir pengakuan itu hingga menvonis Achmad bersalah,” terang dia.

Atas putusan tersebut, Achmad kemudian melakukan banding ke PT Kaltim hingga mendapat putusan keringanan dari hakim PT Kaltim. 

Berbagai upaya lain juga sempat ditempuh Rahim termasuk melapor oknum hakim ke Komisi Yudisial. Namun, KY tidak memberi respon yang baik atas aduan masyarakat itu.

Bahkan rahim menyampaikan somasi ke Mahkamah Agung RI. Berbagai aduan itu, Rahim meminta hakim perlu mempertimbangkan dalam putusannya nanti.

Kemudian, soal pengakuan saksi ketua RT juga demikian. Ketua RT membenarkan bahwa itu paraf bukan tandatangan.

Ditemui terpisah, salah satu Penggugat bernama Hanry sulistio usai sidang mengatakan masih percaya dengan sistem peradilan di Indonesia. Jika ada pemalsuan lagi dan permainan kotor, dia tidak akan segan-segan melaporkan oknum tersebut.

"Saya pastikan akan saya laporkan dan gugat jika ditemukan pemalsuan atau praktek Mafia hukum tidak peduli berapa banyak mereka yang harus digugat dan dilapor," kata Hanry.

"Sistim peradilan NKRI, peraturan dan perundang-undangannya sudah menyiapkan semua kemungkinan itu kok," pungkasnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 22 Agustus 2022 mendatang. Menarik ditunggu fakta persidangan berikutnya untuk mengungkap kasus yang dimulai sejak tahun 2019 silam ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.