Sukses

Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Riau Bebas, LBH Bakal Ajukan Bukti Baru

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau non-aktif, SH, terbebas dari perkara pencabulan yang melilitnya karena MA menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau non aktif, SH, terbebas dari perkara pencabulan yang melilitnya. Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dengan demikian, sematan terdakwa pelecehan mahasiswi Riau kepadanya tidak berlaku lagi. Vonis MA membuat kebebasan SH berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru masih bisa menempuh jalur hukum lagi dengan Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, perlu bukti baru (novum) agar SH tidak lepas dari jeratan pidana.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban L sejak kasus ini bergulir menyebut akan menyerahkan bukti-bukti baru ke JPU. LBH berharap JPU segera menyusun langkah menyatakan PK ke Mahkamah Agung.

"Kami akan koordinasi dengan JPU, kami akan serahkan novum-novum baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK," tegas Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, Kamis petang, 11 Agustus 2022.

Di sisi lain, Andi mengaku kecewa begitu mengetahui Mahkamah Agung menolak kasasi putusan bebas Syafri Harto yang dilakukan oleh JPU.

"Kami kecewa atas putusan kasasi MA karena tidak memberikan rasa keadilan kepada korban," jelas Andi.

Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.

"Mestinya hakim harus jeli dan cermat dalam membaca kasus ini, tidak menolak kasasi," tegas Andi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Terima Salinan

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Jika nanti diterima, JPU disebut akan mempelajarinya m

"Kami akan menentukan langkah hukum apa yang kami lakukan nanti setelah mempelajari putusan," terang Raharjo.

Sebagai informasi, vonis bebas terhadap SH dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022. Hakim menyatakan SH tidak melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan, sebagaimana dakwaan JPU.

Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak dan martabat SH.

Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara serta membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban selama proses kasus ini.

Ganti rugi mahasiswi berinisial L ini berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.