Sukses

Kondisi Mahasiswi Universitas Riau L Usai Vonis Bebas Dosen Terdakwa Pelecehan

Penolakan kasasi JPU oleh Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik non aktif Universitas Riau, SH, membuat korban berinisial L kecewa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penolakan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik non aktif Universitas Riau, SH, membuat korban berinisial L kecewa.

"Dia syok mengetahui putusan kasasi tersebut, kami sudah memberitahunya soal putusan MA ini," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval, Kamis petang, 11 Agustus 2022.

Noval menyatakan akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan terhadap vonis bebas SH ini.

Hal serupa juga disampaikan Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya begitu mengetahui MA menolak kasasi yang diajukan JPU gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.

"Kami kecewa atas putusan kasasi MA karena tidak memberikan rasa keadilan kepada korban," ucap Andi.

Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.

"Mestinya hakim harus jeli dan cermat dalam membaca kasus ini. Dan tidak menolak kasasi," ucap Andi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya PK

Andi berharap JPU akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pihaknya akan menyerahan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut ke JPU.

"Kami akan serahkan novum-novum (bukti) baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK," tegas Andi. Di sisi lain, penolakan kasasi JPU oleh MA ini membuat vonis bebas SH sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Sematan terdakwa sudah tidak bisa diberikan lagi kepada SH.

Kasasi merupakan langkah JPU agar vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pekanbaru, bisa dibatalkan. Namun upaya ini mentah di MA.

Meski demikian, JPU masih bisa melakukan upaya hukum lain yaitu PK. Langkah ini bisa diajukan kalau JPU mengantongi bukti baru dalam perkara tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.