Sukses

Predator Anak di Pekanbaru, Pemilik Salon Cabuli Bocah Laki-Laki

Personel Polsek Tampan menahan seorang pria berinisial An yang merupakan pemilik salon ini diduga mengalami penyimpangan seksual.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tampan menahan seorang pria berinisial An. Pemilik salon ini diduga mengalami penyimpangan seksual karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur laki-laki.

Kepala Polsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim Ajun Komisaris Aspikar menjelaskan, pemilik salon cabul itu ditangkap beberapa hari lalu.

"Kini sudah penyidikan untuk dilengkapi berkasnya," ucap Aspikar, Rabu petang, 10 Agustus 2022.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban kepada orangtuanya di rumah. Korban mengaku alat vitalnya dipegang oleh pelaku usai pangkas rambut.

Hal ini membuat orangtua korban meradang dan mendatangi salon di kawasan Panam itu. Amukan orangtua korban mengundang perhatian warga sekitar.

Kala itu, pemilik salon cabul itu nyaris diamuk massa. Beruntung, keributan di salon milik tersangka diketahui oleh personel Polsek Tampan dan langsung membawanya ke Mapolsek.

Kepada penyidik, korban mengaku baru pertama kali memangkas rambut di salon milik tersangka. Usai pangkas itu, tersangka mengajak korban facial atau perawatan wajah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Tersangka

Tersangka memegang alat vital korban. Korban pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua.

"Kepada korban baru sekali pencabulan, kepada yang lain diduga sudah sering," ucap Aspikar.

Aspikar menjelaskan, tersangka dulunya punya istri. Lantas terjadi perceraian karena penyimpangan seksual yang diderita oleh pelaku.

"Tersangka kelainan seks," tegas Aspikar.

Sementara tersangka kepada wartawan mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, tersangka menyebut perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Kalau dia enggak suka, pasti nolak, enggak mungkin sampai selesai," ucap tersangka.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.