Sukses

10 Poin Hasil Tinjauan Pembangunan Bandara Paser Penyangga IKN Nusantara

Kemenhub berikan sinyal positif terhadap kelanjutan pembangunan Bandara Udara Kabupaten Paser. Hal ini diketahui usai dilakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Liputan6.com, Paser - Kementerian Perhubungan memberi sinyal positif kelanjutan pembangunan Bandara Paser. Hal ini diketahui usai pihak Kemenhub melakukan peninjauan pada Kamis (4/8/2022) dan di hari yang sama dilakukan rapat pleno hasil tinjau lapangan di Platinum Hotel and Convention Hall Kota Balikpapan.

Kepala Badan Transportasi Kemenhub, Umar Aris menjelaskan peninjauan ke lokasi bandara untuk mengetahui aspek legal, teknis, dan operasional. Apakah Bandar Udara Paser masuk dalam standar teknis.

"Jika standar teknis tidak masuk tentu akan berdampak pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan daripada bandar udara sendiri," ucap Umar Aris.

Dia tak menginginkan aset yang telah dimiliki oleh negara terbengkalai, dibiarkan begitu saja. Apalagi Kabupaten Paser salah satu penyangga IKN Nusantara, sehingga kehadiran bandara itu dapat menimbulkan pertumbuhan ekonomi mulai tingkat kabupaten hingga nasional.

"Di sini (Paser) nanti akan kita lihat potensi-potensi bisnis. Karena ada beberapa perusahaan yang akan ditunjang, kalau bandar udara ini jadi," sambungnya.

Studi pembangunan bandara pun telah ada. Hanya saja dikatakannya perlu penajaman-penajaman lagi. Mengenai pembangunan lanjutan bandara ia tidak bisa memutuskan berapa lama putusan untuk pengerjaan kelanjutan bandara yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot.

"Diskusi kami dengan kawan-kawan yang melakukan peninjauan ke lapangan sudah menyampaikan apa adanya. Dari hasil laporan tentu kami sudah menginventarisasi, sudah mengidentifikasi bahwa ini akan kita tindaklanjuti. Kalau secara kuantitatif berapa lamanya, karena mekanismenya kita staf akan laporkan kepimpinan dengan memberikan gambaran target waktu yang terukur,," tutur dia.

Bagaimana peluang dan prioritas pembangunan bandara Paser yang berada di lahan 228 hektare, sementara tidak termasuk daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terpencil), ditambah lagi ada usulan pembangunan bandara udara baru di Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu di waktu yang bersamaan? Dia memastikan Paser sudah masuk dalam tatanan kebandarudaraan, dan kajiannya berbeda.

"Kalau prioritas mana antara Paser dan Mahakam Ulu, berbeda lagi. Itu kebijakan yang berbeda. Terpenting Paser masuk dalam tatanan kebandarudaraan," jelasnya.

Dia juga menambahkan pangsa pasar, yang dimiliki Paser berbeda, antara Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan APT Pranoto Samarinda. "Jadi kita sudah hitung, pangsa pasarnya beda," terang Umar.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Poin Penting

Diinformasikan bandara Paser dalam tatanan kebandarudaraan nasional. Pasal 2 PP Nomor 40/2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandara. Di mana pembangunan suatu bandara berdasarkan penetapan lokasi dengan memperhatikan rencana induk nasional bandar udara.

Diketahui dari bandara terdekat yang ada saat ini, seperti APT Pranoto Samarinda berjarak 265 kilometer dengan durasi tempuh 8 jam, bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sejauh 145 kilometer dengan waktu tempuh 5 jam, sedangkan dari Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan berjarak 445 kilometer dengan jarak tempuh 10 jam.

Terdapat 10 poin jadi catatan yang dituangkan dalam berita acara hasil peninjauan tim Kemenhub. Yakni, pertama secara legalitas pelaksanaan pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru Di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 206 Tahun tentang Izin Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Paser.

Kedua, bandar udara di Kabupaten Paser telah masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dengan hirearki Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C.

Ketiga, bandar udara di Kabupaten Paser belum masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024.

Keempat, permasalahan dalam proses pembangunan bandar udara yang telah terjadi sejak tahun 2014, maka diperlukan dokumen pendukung berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus pidana maupun perdata terkait pelaksanaan pembangunan bandar udara ini sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pembangunan bandar udara selanjutnya.

Kelima, berkenaan dengan adanya perbedaan luasan lahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yaitu seluas 120,660 Hektar dengan luasan lahan yang telah dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Paser seluas sehingga diperlukan salinan copy sertifikat tersebut.

Keenam, secara fisik, progress pembangunan sesuai audit BPKP Perwakilan Kaltim untuk fasilitas sisi udara Bandar Udara di Kabupaten Paser adalah sebesar 23,01 persen sementara untuk fasilitas sisi darat adalah 50,25 persen.

Ketujuh, dalam hal dipertimbangkan untuk dilanjutkan, maka diperlukan evaluasi terhadap kajian teknis yang telah dilakukan.

Kedelapan, secara ekonomi, pada tahun 2021, wilayah Kabupaten Paser memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Kalimantan Timur yaitu 5,41 persen. Hal ini dipengaruhi oleh berkembangnya kegiatan usaha pertambangan dan perkebunan di sekitar wilayah Kabupaten Paser, antara lain PT Kideco Jaya Agung, PKS PTPN XIII Olong Pinang, PKS PTPN XIII Samuntai dan PT Pradiksi Gunatama Batu Engau. Hal ini merupakan potensi adanya demand penumpang dan kargo di wilayah sekitar Kabupaten Paser. Selain ke depan, Kabupaten Paser merupakan daerah penyangga IKN (Ibu Kota Negara Nusantara).

Kesembilan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bahwa lokasi Bandar Udara di Kabupaten Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan bandar udara dengan bandar udara sekitar lebih dari 4 jam seperti Bandar Udara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Bandar Udara APT Pranoto, Samarinda dan Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin.

Kesepuluh, pembangunan Bandar Udara Kabupaten Paser dapat mendukung transportasi udara untuk kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Bumbu, dimana Pemerintah Kabupaten Paser telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten sekitar.

Di tempat yang sama Bupati Paser Fahmi Fadli memastikan segala kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenhub untuk disiapkan secepatnya. Bahkan kelanjutan pengerjaan bandara menjadi perhatian khusus sejak awal menjabat pada 2021 lalu.

"Saat baru dilantik kami langsung meninjau bandara, kenapa tidak dilanjutkan bandara ini," ucap Fahmi.

Kajian juga telah disiapkan agar bandar udara dapat benar-benar beroperasi. Dirinya berharap ada secercah harapan Bandara Paser bisa dilanjutkan melalui kebijakan Badan Transportasi Udara.

"Kami memohon agar bandara Paser bisa dilanjutkan," sambung kepala daerah berlatar belakang dokter itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, Fahmi juga menuturkan Kabupaten Paser memiliki 285 ribu jiwa. Ia pun menginformasikan banyak wilayah transmigrasi yang berasal dari kepulauan Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Di sinilah kita melihat kebutuhan akan bandara sangat tinggi. Di samping itu market lain yakni Aparatur Sipil Negara, perusahaan perkebunan, dan juga pertambangan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.