Sukses

Sultan HB X Membebastugaskan Kepala Sekolah dan Guru Kasus Pemaksaan Pakai Jilbab

Dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Kondisi ini membuat Sultan HB X selaku Gubernur DIY bertindak tegas soal kasus pemaksaan penggunaan jilbab.

Liputan6.com, Yogyakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X bersuara terkait kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab ke siswi SMAN 1 Banguntapan membuat Gubernur DIY. Menurut Sultan, kepala sekolah dan guru yang berkaitan dengan kasus pemaksaan penggunaan jilbab ini sudah dinonaktifkan dari tugasnya. 

"Saya menunggu satgas perlu diteliti yang benar bagaimana, untuk seragam satu kepala sekolah saya bebastugaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar. Kepala sekolah di Banguntapan," ujarnya Kamis (4/8/2022).

Sultan mengatakan keputusan menonaktifkan kepala sekolah dan guru untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap mereka. Namun, Sultan menegaskan dalam bidang pendidikan tidak diperbolehkan pemaksaan menggunakan jilbab.

 

"Saya menunggu rekomendasi tim karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan pendidikan tidak bisa memaksa. Yang salah bukan anaknya, yang salah kebijakan melanggar kenapa ditindak anaknya harusnya guru atau sekolah yang memaksa itu," katanya. 

Sultan mempersilakan tim yang dibentuk untuk menyelidiki kejadian yang sebenarnya. Jika terbukti bersalah, maka hukuman yang diberikan juga sangat tegas.

"Tim coba dilihat mana yang dikorbankan anaknya disuruh pindah. Persoalannya bukan itu. Salahnya sekolah, harus ditindak, saya tidak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," katanya.

Sultan menegaskan untuk siswi diperbolehkan mengenakan jilbab, tetapi tentu tidak memaksa. Sebab, pemaksaan tidak sesuai dengan kebinekaan.

"Semangat kebinekaan kan ketentuannya ada tidak boleh memaksa," ujarnya.

Sekda DIY Baskara Aji mengatakan kepala sekolah dan guru yang berkaitan dengan kasus di SMAN 1 Banguntapan dibebastugaskan dari pekerjaannya. 

"Dalam rangka klarifikasi kepala sekolah dan tiga guru tidak efektif kalau pada status yang sekarang. Sambil menunggu proses sementara dibebastugaskan dulu termasuk kepala sekolah,"ujarnya.

Aji mengatakan kepala sekolah dan guru yang dinonaktifkan akan dibuktikan adakah pelanggaran dalam kasus pemaksaan jilbab ini. Terutama soal terindikasi pelanggaran disiplin pegawai.

"Sanksi bermacam-macam jadi kewenangan kepala dinas dan ada sanksi untuk kewenangan dari Pak Gubernur. Berkaitan dengan disiplin pegawai semua hal yang status ya PNS," katanya.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya dalam keterangan tertulisnya menyatakan pada 4 Agustus 2022 dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan diLingkungan Satuan Pendidikan maka dilakukan pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung. 

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujarnya.

Kepada siswa diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar, demi tumbuh kembang peserta didik tersebut. Hal ini tetap mempertimbangkan masukan dan orangtua dan psikolog pendamping Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.

"Jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIY," katanya.

Didik mengatakan agar kejadian serupa tidak terulang maka kepala sekolah dan guru akan diberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah lstimewa Yogyakarta. Mewujudkan hal ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Bandiklat DIY.

"Kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran," katanya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Kasus ini bermula dari seorang siswi baru kelas X SMAN 1 Banguntapan yang menangis histeris di kamar mandi sekolah selama satu jam pada Selasa (19/7/2022).

Tim Ombudsman DIY yang saat itu tengah memantau penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah setempat, menerima informasi tersebut. 

Kemudian ORI DIY-Jateng langsung meminta penjelasan kepada kepala sekolah. Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menjelaskan kepala sekolah mengundang guru BK-nya, dan terkonfirmasi betul ada siswa yang menangis di toilet sekolah selama satu jam. Namun, kondisinya sudah dalam proses menenangkan diri di UKS.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak sekolah, siswi yang bersangkutan sedang ada masalah keluarga.

Keesokan harinya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orangtua siswi melaporkan bahwa anak mereka dipaksa mengenakan jilbab saat Masa Pengenalan Lingkungan sSkolah (MPLS) ke ORI DIY.

Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orangtua.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.