Sukses

Akhir Nasib Petugas KAI Cabul yang Rekam Penumpang Wanita di Toilet Stasiun Ciamis

PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja, selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api

Liputan6.com, Ciamis - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memecat seorang petugas kebersihan yang dilaporkan telah berbuat dugaan cabul dengan merekam menggunakan video telepon seluler terhadap seorang penumpang wanita di toilet Stasiun Ciamis, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi wartawan, Rabu.

Ia menuturkan insiden itu bermula dari seorang perempuan penumpang Kereta Api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen, korban saat itu pergi ke toilet di Stasiun Ciamis, Selasa (2/7).

Korban saat masuk ke toilet curiga adanya kamera ponsel di kamar toilet sebelah yang mengarah ke kamar toiletnya, kemudian korban keluar untuk mengeceknya.

Namun kondisi toilet di sebelah itu dalam keadaan terkunci, lalu melaporkannya ke petugas keamanan stasiun hingga akhirnya diketahui ada seseorang yang merupakan petugas kebersihan PT KAI.

"Dia menghubungi petugas keamanan di stasiun, bahkan kepala stasiun ikut ke sana, setelah ditunggu sekian lama baru pintu toilet itu dibuka, dalam toilet itu ada pegawai PT KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan," kata Kuswardoyo, dikutip Antara.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan oleh petugas bahwa orang tersebut tidak mengaku telah merekam korban di dalam toilet, petugas juga tidak menemukan bukti karena kemungkinan sudah dihapus.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PHK dan Dilarang Naik Kereta Api

Selanjutnya orang tersebut diamankan lalu dihadirkan aparat kepolisian untuk memeriksanya, hingga akhirnya petugas kebersihan itu mengakui perbuatannya.

"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," katanya.

Ia menyampaikan PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja, selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.

"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor terkait kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.

"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.