Sukses

Satroni Rumah Warga, Pencuri di Aceh Bawa Kabur Kucing Persia

Selain mencuri barang berharga, seorang pencuri di Aceh turut serta membawa kabur kucing Persia dari rumah yang disatroninya. Simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Banda Aceh menangkap KA (20), Senin (1/8/2022), atas dugaan kasus pencurian di rumah seorang warga di Kecamatan Jaya Baru. KA dilaporkan merangsek masuk ke rumah korban serta membawa lari barang-barang berharga milik korban, termasuk seekor kucing persia.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, menjelaskan bahwa pencurian itu berlangsung pada Selasa (12/7/2022), ketika pemilik rumah sedang keluar untuk membeli sesuatu. Mendapati kaca jendela pecah serta isi rumahnya berantakan, korban pun langsung melapor ke polisi.

"Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk Lenovo, tablet merek Samsung, speaker portabel, kacamata, tas ransel, topi merk Adidas, kucing jenis Persia beserta tasnya," jelas Ryan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/8/2022).

Pelaku baru dapat ditangkap pada Senin sore (1/8/2022). Setelah digali, pelaku ternyata melakukan pencurian tersebut bersama temannya berinisial SA yang kini tercatat dalam daftar buronan polisi.

Sementara itu, menurut keterangan KA, dia mencuri dengan cara masuk ke dalam perkarangan rumah korban lalu memanjat pagar. Pelaku menuju ke jendela kamar korban kemudian merusak jendela berterali besi menggunakan sebilah obeng.

"Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Ryan.

Pelaku menjual laptop beserta tas ransel hasil curiannya ke teman SA di kawasan Lampaseh, lalu menjual tablet Samsung juga ke teman SA di kawasan Gampong Jawa. Sementara itu, kucing Persia dititipkan ke teman pelaku di Lampeunerut.

Beberapa barang lainnya, seperti kacamata dan topi, dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadi. KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini