Sukses

Pemkab Paser Dapat Jatah 2.000 Hektare untuk Program Peremajaan Lahan Sawit, Cek Syaratnya

Tahun ini, Pemkab Paser kembali mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 2.000 hektare, yang tersebar di 13 gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Liputan6.com, Paser - Pemkab Paser kembali mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 2.000 hektare pada tahun ini. Tersebar di 13 gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono sangat optimis anggaran replanting yang dikucurkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian lebih besar lagi.

"Saat ini, dana replanting yang diberikan sebesar Rp30 juta per hektare," kata Djoko Bawono, Senin (1/8/2022).

Diketahui dana hibah itu berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), diterima bagi petani yang telah mengusulkan dan mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Perkebunan.

Lanjut Djoko Bawono, untuk memperoleh dana hibah replanting baik kebun plasma maupun swadaya, syarat utamanya usia tanam harus di atas 25 tahun. Namun, dapat juga usia 10 tahun dengan ketentuan produksinya dalam setahun hanya 10 ton.

"Petani atau kepala keluarga maksimal memperoleh dana replanting untuk empat hektare lahan," sebut Djoko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Tahun Terakhir Realisasi 7.318 Hektare

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim perkembangan PSR khususnya di Kabupaten Paser, pada 2017 seluas 172,577 hektare 2018 seluas 308,898 hektare, 2019 seluas 4.587,15 hektare 2020 seluas 1.491,413 hektare, 2021 seluas 795,726 hektare dan 2022 ditargetkan 2.000 hektare.

Sementara yang telah realisasi sejak 2017 hingga 2021 seluas 7.318 hektare dari target 17 ribu hektare. Sedangkan dana yang ditransfer dari BPDPKS kurun waktu 2017 sampai 2021 mencapai Rp194 miliar.

Sebelumnya, Bupati Paser Fahmi Fadli menginginkan para petani dan dinas terkait terus aktif mendaftarkan kebunnya, lantaran sangat menguntungkan para petani. Apalagi pendaftarannya gratis dan hanya memerlukan berkas legalitas kebun.

"Mohon terus dikawal program ini dinas terkait, selagi masih ada anggarannya dari pusat dan banyak jatah untuk Paser," pesan Fahmi.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.