Sukses

3 Oknum Badan Pertanahan Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengalihan Hutan Lindung di Mamuju

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara.

Liputan6.com, Mamuju - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Mamuju. Tiga tersangka itu yakni MI (43), MN (48), dan MU (61).

Ketiga tersangka itu merupakan pegawai BPN Mamuju pada tahun 2017 saat dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan. Saat ini, MI merupakan ASN Kanwil BPN Sulawesi Barat, MN merupakan Kepala BPN Majene, dan MU pensiunan BPN Mamuju.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Feri Mupahir mengatakan, para tersangka merupakan anggota Panitia A BPN Mamuju yang dibentuk tersangka HS (62). HS yang lebih dahulu ditetapkan tersangka merupakan mantan Kepala BPN Mamuju.

"Mereka ditugaskan untuk meninjau dan mengkaji objek lahan yang dimohon untuk disertifikatkan sekaligus melakukan verifikasi status lahan tersebut," kata Feri, Senin (01/08/22).

Feri menambahkan, para tersangka tidak melakukan kajian, justru menguatkan sporadik yang diterbitkan mantan Kepala Desa Tadui. Mereka merekomendasikan penerbitan sertifikat sebab dianggap sebagai lahan negara bebas.

"Ketiga tersangka tidak melaksanakan tupoksinya, sehingga harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan," ujar Feri.

Lanjut Feri, permohonan penerbitan sertifikat seharusnya gugur dengan sendirinya jika objek lahan tersebut merupaka kawasan hutan lindung. Tersangka juga tidak berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar atau instansi berwenang dalam merumuskan dan menetapkan bahan rekomendasi penerbitan sertifikat.

"Lalu pada tanggal 23 Maret 2017, BPN Mamuju kemudian menerbitkan Surat Hak Milik nomor 611 seluas 10.370 meter persegi atas nama IP, istri tersangka ADH," sebut Feri.

Ketiga tersangka dituntut pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutup Mupahir.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka yakni, ADH (48) Wakil Ketua DPRD Mamuju, HM (62) mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju dan SB (59) mantan Kepala Desa Tadui.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.