Sukses

Polres Tasikmalaya Ringkus 3 Komplotan Curanmor Spesialis Motor Matic

Bermodal kunci leter T yang telah dimodifikasi, mereka mampu menggondol kendaraan korban terutama jenis matic dalam hitungan menit.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil meringkus tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor matic.

“Dua kelompok ini menggunakan alat kunci leter T yang dimodifikasi, dan merusak kunci kontak motor,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, aktivitas kejahatan yang mereka lakukan terbilang lihai. Bermodal kunci leter T yang telah dimodifikasi, mereka mampu menggondol kendaraan korban terutama jenis matic dalam hitungan menit. “Kami berhasil menangkap pelaku berjumlah enam orang,” kata dia.

Rata-rata jenis motor yang berhasil mereka gondol merupakan jenis sepeda motor matic. Mereka sengaja mengincar motor korban yang berada di area parkiran lokasi keramaian.

Beberapa wilayah yang telah menjadi operasi kejahatan mereka yakni Desa Cipatujah Kecmatan Cipatujah, Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas, Desa Tanjungsari Kecmatan Salopa, sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

“Kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Beberapa kendaraan roda jenis matic yang berhasil diamankan petugas antara lain, honda beat dan satu yamaha NMX. “Hasil curian dijual ke daerah mana dan berapa, kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar dia.

Total enam pelaku berhasil diringkus anggota, satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa, sementara beberapa di antaranya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

“Tiga orang DPO masih kita buru,” kata dia.

Dalam pengakuannya, mereka sengaja melancarkan aksi jahatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.