Sukses

Ridwan Kamil Minta Pelaku Bullying di Tasikmalaya Tetap Diberi Sanksi

Emil menyarankan aparat kepolisian untuk memberikan sanksi pada pelaku perundungan pada bocah di Tasikmalaya.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam penanganan kasus bullying atau perundungan di Tasikmalaya. Meski tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka, Ridwan berharap tetap harus ada sanksi agar dapat memberikan efek jera.

"Jadi, saya mengapresiasi kepolisian. Tiggal hukumannya saja yang harus (sesuai), tetapi bahwa sudah jadi tersangka saya kira pembelajaran buat orangtua," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).

Adapun aparat kepolisian sudah menetapkan tiga anak pelaku perundungan di Tasikmalaya sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing untuk dilakukan pengawasan.

Emil menyarankan aparat kepolisian untuk memberikan sanksi pada pelaku perundungan pada bocah di Tasikmalaya yang membuat korban depresi dan meninggal dunia.

"Harus ada sanksi terhadap pelaku pem-bully-an, tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya. Tetapi jangan tidak diberi sanksi," cetus eks Wali Kota Bandung itu. 

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan oleh pihak kepolisian yang bisa menimbulkan efek jera dari kasus ini. "Salah satu contoh kalau dari saya, apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya. Tetap harus ada efek jera walaupun dia anak-anak," ujar Emil. 

Belajar dari kasus di Tasikmalaya, Emil mengingatkan orangtua agar mengawasi anak-anaknya. Di mana orang tua harus bisa menjadi guru pada anak-anak saat di rumah. Selanjutnya, berkewajiban mengedukasi anak-anaknya dalam bersosial.

"Di rumah jadilah guru, ajarkan kalau bukan pelajaran atau enggak bisa, (ajarkan) nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama," ungkapnya. 

Emil menambahkan, peranan guru sebagai pengganti orangtua saat di sekolah. Menurutnya, guru juga harus aktif mengawasi anak didiknya.

"Harus turun melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, status tersebut ditetapkan berdasarkan penyidikan dan gelar perkara tim gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Selain itu, tim gabungan pun melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penyidikan kasus ini.

"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu. Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Adapun ketiga tersangka diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Meski ditetapkan tersangka, ada penanganan dalam kasus ini karena ketiga orang tersebut masih kategori anak di bawah umur.

3 dari 3 halaman

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum, kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.

"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.