Sukses

Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Dokumen Perencanaan Pengelolaan Sampah Kota di Lingkungan Kewilayahan

Pendampingan tersebut didukung dengan penyusunan modul pembuatan dan penerapan RTPS yang diharapkan dapat dipahami oleh berbagai wilayah dan menunjang kinerja-kinerja mereka dalam tata kelola persampahan.

Liputan6.com, Bandung - Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) yang muatannya berupa panduan sistem pengelolaan sampah di tingkat kawasan baik itu kecamatan, sub wilayah kota, kelurahan ataupun desa, menjadi penting untuk dibuat dan diterapkan.

Hal itu disebabkan arahan yang tertulis dalam Jakstranas, Jakstrada dan juga Masterplan Nasional maupun regional masih terlalu luas untuk diterapkan dalam lingkup kewilayahan, sehingga butuh diturunkan menjadi RTPS agar dapat disesuaikan dengan kondisi eksisting masing-masing wilayah.

Hal itu terungkap dalam pelatihan daring RTPS untuk Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpilah dan Terdesentralisasi pada Rabu-Jumat, (20-22 Juli 2022) yang diselenggarakan organisasi nonprofit Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas stakeholder tata kelola persampahan di tingkat kewilayahan.

Manajer Zero Waste Cities YPBB Kota Bandung Ismail Rayadi mengatakan, YPBB melalui program Zero Waste Cities konsisten mendampingi para pihak terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan kawasan bebas sampah.

Pendampingan tersebut didukung dengan penyusunan modul pembuatan dan penerapan RTPS yang diharapkan dapat dipahami oleh berbagai wilayah dan menunjang kinerja-kinerja mereka dalam tata kelola persampahan.

"Dalam hal ini, YPBB memfasilitasi para stakeholder OPD untuk memahami fungsi dokumen RTPS untuk mendukung kerja-kerja di tingkat daerah," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Pelatihan ini dihadiri oleh 56 peserta dari berbagai lembaga mulai dari Kedinasan, UPT, BLUD, OPD (kecamatan, kelurahan) dan juga LSM di berbagai daerah yang mendukung pengelolaan sampah terpilah dan terdesentralisasi.

Di Kota Bandung sendiri sudah ada 15 Kelurahan yang memiliki dokumen RTPS di wilayahnya. Keikutsertaan para OPD ini diharapkan dapat menguatkan dan memahamkan fungsi RTPS sehingga dapat lebih semangat untuk menerapkannya secara konsisten.

“Terdapat enam sesi yang dikonversi menjadi 15 Jam Pelajaran. Sesi-sesinya ada pengenalan mengenai RTPS, pembuatannya, bagian yang cukup penting yaitu ada kelembagaan, penerapan RTPS itu bagaimana dan yang terakhir monitoring dan evaluasi. Dan sesi keenam adalah sesi khusus tanya-jawab," ujar Ismail.

Adapun dari keenam sesi tersebut, ada dua poin penting yang disampaikan dalam pelatihan ini. Pertama yaitu terkait dengan pembagian peran dalam pengelolaan sampah di wilayah, terutama wilayah pemukiman, secara kelembagaan antara kewilayahan, masyarakat, pemerintah kota atau kabupaten. Pembagian peran dalam kelembagaan harus jelas.

Yang kedua terkait dengan desain sistem pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan kondisi eksisting kewilayahan. Sistem pengelolaan sampah akan semakin mudah untuk dijalankan apabila menyesuaikan kondisi yang ada dalam wilayah tersebut, mulai dari jumlah penduduk, topografi, geografis hingga karakter masyarakat juga tertulis dalam dokumen RTPS.

Seluruh peserta yang hadir menunjukkan antusiasmenya dalam mengikuti pelatihan, sebab materi yang disampaikan diakui sangat berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan di lapangan. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diterapkan di Sejumlah Kelurahan di Bandung

RTPS ini sudah mulai diterapkan di beberapa kelurahan di Kota Bandung. Salah satunya diterapkan di kelurahan Neglasari.

“Di Kelurahan Neglasari sesuai dengan penerapan RTPS, kita mempunyai pendamping tim khusus untuk Kang Pisman ini sebanyak 7 orang, di mana salah satu tugas mereka adalah memastikan agar warga dapat memilah sampah organik. 3 hal penting yang dibutuhkan dalam hal pemilahan adalah kesadaran warga, kesadaran petugas sampah dan edukasi door to door yang dilakukan secara konsisten untuk memberitahukan bahwa betapa pentingnya masalah lingkungan dan pemilahan sampah,” kata Kepala Seksi Ekonomi dan pembangunan Kelurahan Neglasari Kota Bandung Rudi Valentino.

Penerapan tersebut bukan tanpa tantangan. Pada 2019 RTPS dibuat, kemudian di 2021 memulai penerapannya, Kelurahan Neglasari masih konsisten menerapkannya hingga sekarang.

Kelurahan Sukaluyu merupakan kelurahan dampingan pertama YPBB di kota Bandung. “Dari pelatihan ini kami mendapatkan pemahaman, bagi yang sudah mengikuti atau mengetahui tentunya merefresh semangat baru dan mengevaluasi program yang ada di kewilayahan. Kami mendapatkan pengetahuan terkait pentingnya RTPS sebagai instrumen pengelolaan sampah di kewilayahan yang kemudian akan digunakan sebagai kisi-kisi dalam pelaksanaan dan juga monitoring dan evaluasi. Dengan menyertakan beberapa pihak dari berbagai lembaga, kami sadar perlunya kolaborasi dari berbagai stakeholder dalam melakukan pengelolaan sampah,” ujar Aan Abdullah Samadi selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Sukaluyu Kota Bandung.

Manfaat dari pelatihan ini dirasakan juga oleh DLH yang belum membuat RTPS seperti Kabupaten Kediri, “Selama pelatihan lebih cenderung memperhatikan saja karena barangkali kita di Kediri bisa contoh merencanakan RTPS, terdekat ini kami masih mau mereview masterplan kami.” tutur Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda DLH Kabupaten Kediri, Dwi Nastiti Mulyaningsih.

Desa Jatisari Kabupaten Bandung pun setelah pelatihan ini akan segera memulai proses pembuatan RTPS-nya. “Ini sangat penting. Sebelumnya saya tidak terlalu melihat bagaimana pengelolaan sampah, setelah adanya pelatihan ini saya jadi tertarik bagaimana cara pengelolaan sampah. Pelatihan ini sangat penting bagaimana cara mengelola sampah dengan baik yang terpilah. Masalah sampah plastik sangat luar biasa. Di Desa Jatisari sudah ada pengelolaan sampah, harapannya ada pembuatan RTPS bisa lebih baik dalam hal pengelolaan sampah, terutama tentang pentingnya pemilahan sampah dari sumber, atau dari rumah, serta peran aktif dari berbagai pihak,” ucap Ari Ramdani selaku Kepala Urusan Umum Desa Jatisari, Kabupaten Bandung.

Dari pelatihan RTPS ini YPBB berharap, wilayah yang sudah memiliki dokumen RTPS mengetahui manfaat dan fungsi dokumen tersebut sehingga dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat membangun ketertarikan wilayah yang belum memiliki dokumen RTPS untuk membuat hal yang serupa. Yang paling utama, dokumen ini diharapkan dapat membantu para stakeholder di tingkat daerah menerapkan pengelolaan sampah yang Zero Waste, yaitu pengelolaan sampah terpilah dan terdesentralisasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.