Sukses

Modus 2 WNA Iran Ekspor Sepeda Motor Kredit dari Indonesia ke Kampung Halaman

Dua Warga Negara (WN) Iran ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena mengekspor sepeda motor Indonesia ke negaranya.

Liputan6.com, Serang Dua Warga Negara (WN) Iran ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena mengekspor sepeda motor Indonesia ke negaranya. Mereka berinisial AH (38) dan dan MK (62).

Modus yang digunakan, sepeda motor itu dibeli di sebuah dealer secara kredit, kemudian dibagi menjadi beberapa keping, dimasukkan ke dalam kardus dan diekspor ke Iran.

"Motor tahun terbaru di kami preteli di gudang, kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terkesan barang baru dan akan diekspor ke negara Iran," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Kamis (21/7/2022).

Dirinya menerangkan, awal pengungkapan dari kecurigaan polisi saat melihat sepeda motor Honda PCX yang menggunakan pelat nomor palsu di Kabupaten Pandeglang dan Honda CBR tanpa pelat nomor di Kota Serang, Banten yang dikendarai oleh MFR (19).

MFR kemudian dimintai keterangan, dia mengaku mendapatkan motor itu dari seorang anggota LSM di Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial AD yang berstatus buron. Dari AD, dia sudah mendapatkan 10 unit roda dua yang uang untuk membelinya berasal dari AH (38), WNA Iran yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

Motor yang sudah dibeli dari AD, kemudian oleh MFR dibawa ke gudang PT Garuda Surga Hondalux yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur.

"AH mendapatkan modal membeli sepeda motor dari MK (62) yang juga warga negara Iran. Dia bekerja sebagai seorang direktur di sebuah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang usaha perdagangan motor baru, motor bekas, dan suku cadangnya," dia menerangkan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikat Motor dari Tiga Provinsi di Indonesia

Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, mereka mendapatkan sepeda motor dari wilayah Banten, Lampung, hingga Jawa Barat. Selama beroperasi sejak tahun 2020, para pelaku telah mengirimkan ratusan sepeda motor. Aksinya terhenti usai ditangkap polisi pada 16 Juli 2022.

Dari lokasi pergudangan di wilayah Jakarta Timur, polisi menyita 43 unit sepeda motor yang sudah dicopoti dan tiga unit sepeda motor yang masih utuh.

Kepada para tersangka, MFR, AH, dan MK, Polda Banten mengenakan Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Penyidik juga telah berkomunikasi secara resmi kepada perwakilan negara nya dalam menghadapi proses perkara. Pihak dealer dan finance yang merasa menjual sepeda motornya bisa menghubungi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan memeriksa nomor rangka kendaraan," jelasnya. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.