Sukses

7 Prinsip yang Bikin Koperasi Beda dengan Badan Usaha Biasa

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi.

 

Liputan6.com, Jakarta - Koperasi adalah lembaga yang dikelola serta dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama. Peran koperasi antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat, serta mendorong perekonomian nasional.

Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang menjadi anggotanya. Salah satu kegiatan yang biasa dijalankan adalah mengumpulkan dana dari anggotanya, selanjutnya dana ini menjadi modal usaha yang diputar dan dijalankan oleh koperasi.

Menurut sumber Kementerian Koperasi & UKM RI dan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia menurut provinsi (unit) 2019-2021 berjumlah 127.846 unit. Jumlah koperasi terbanyak berada di Jawa Timur yakni sebanyak 22.464 unit atau sekitar 17,6 persen dari total koperasi. Selanjutnya, Jawa Barat dengan dengan 14.706 unit dan Jawa Tengah sebanyak 12. 190 unit.

Adapun jumlah koperasi di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi selama 15 tahun terakhir yakni jumlahnya mencapai 152.174 unit pada 2017. Namun, jumlahnya menurun cukup drastis pada 2018 yakni menjadi 126.343 unit. Begitu pula pada tahun berikutnya yang kembali menurun hingga menjadi 123.048 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia meningkat namun belum semua anggota koperasi maupun masyarakat merasakan keberadaannya. Secara umum hal tersebut disebabkan oleh kurangnya modal, kesadaran anggota yang masih rendah, serta kemampuan sebagian pengurus koperasi yang masih terbatas.

Keberadaan koperasi diyakini dapat dirasakan masyarakat jika koperasi menerapkan sejumlah prinsip koperasi, yang artinya pelaksanaan badan ini berdasarkan pada prinsip yang sudah ada.

Prinsip-prinsip koperasi menunjukan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain dan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha.Prinsip Koperasi merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

“Salah satu cara agar anggota dapat merasakan manfaat koperasi adalah koperasi harus dikelola secara profesional sesuai prinsip koperasi dan jangan asal-asalan karena menyangkut nasib anggota koperasi itu sendiri,” ujar Ketua Koperasi Hartanah Makmur Sentosa dan CEO Hartanah Group, Johny Gunawan.

Menyadari betapa pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Johny Gunawan mengajak agar kita sama-sama menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa indonesia di masa mendatang.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Prinsip Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi 

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Untuk menjadi anggota koperasi, seseorang harus berdasarkan keinginan sendiri. Artinya, jika kamu ingin tergabung dalam sebuah koperasi tidak boleh ada unsur paksaan. Jadi, keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang sekiranya memenuhi persyaratan sebagai anggota.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Berbeda dengan Lembaga keuangan lainnya, koperasi pengelolaannya harus dikelola secara demokrasi. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaannya.

Jadi, anggota koperasi berhak punya suara yang bisa digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Dengan begitu, diharapkan setiap keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan seluruh anggota koperasi (keputusan bersama).

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota

Setiap pembagian sisa hasil usaha di koperasi, akan dibagi secara adil sebanding dengan jasa usaha pada tiap-tiap anggotanya. Sisa hasil usaha atau yang biasa disebut dengan SHU, merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi. Anggota yang aktif akan mendapat SHU lebih besar dibandingkan dengan anggota yang pasif.

Itu yang dimaksud dengan bagi hasil secara adil. Jadi, SHU tidak dibagikan berdasarkan modal anggotanya, tetapi berdasarkan seberapa besar kontribusi anggota tersebut terhadap koperasi.

4. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya adalah modal yang ada di dalam koperasi bukanlah untuk mencari sebuah keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggota koperasi itu sendiri.

Jadi, modal dalam koperasi bukanlah untuk sebuah keuntungan semata, tetapi untuk melayani anggota dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas, akan tetapi sifatnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi koperasi itu sendiri.

5. Kemandirian

Koperasi harus bersifat mandiri, artinya mampu berdiri sendiri dalam mengambil sebuah keputusan yang terkait dengan pengembangan usaha dan organisasi. Arti prinsip koperasi mandiri ini juga berarti bebas yang bertanggung jawab serta swadaya dalam menjalankan usaha serta organisasinya.

6. Pendidikan perkoperasian

Dalam menjalankan sebuah koperasi, pengurus serta anggota memerlukan keterampilan atau skill yang biasanya diperoleh melalui pendidikan koperasi yang diadakan oleh koperasi tersebut atau lainnya. Pendidikan dalam mengelola sebuah koperasi sangat diperlukan kepada para pengurus serta anggotanya untuk bisa memenuhi kehidupan masing-masing.

7. Kerja sama antarkoperasi

Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Hal ini tentu saja sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama. Nah, kerja sama antarkoperasi tersebut yang sangat penting dalam membangun perekonomian bangsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.