Sukses

Pria Bejat di Tangerang Perkosa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Pria berinisial EW (45) memperkosa anak kandungnya sejak berusia 12 tahun, hingga kini korban sudah berumur 16 tahun.

Liputan6.com, Tangerang - Entah setan apa yang merasuki EW (45), hingga ia tega memperkosa putri kandungnya sendiri sejak berusia 12 tahun. Aksi bejatnya itu bahkan dilakukannya sampai 4 tahun sejak 2018 lalu.

"Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Selasa (19/7/2022).

Mantan Kapolres Cilegon ini bercerita awal mula di tahun 2018, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya itu ketika sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

EW mengajak putri kandungnya ke dalam kamar, kemudian dipaksa memuaskan nafsu bejatnya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022 silam.

Korban yang tidak kuat menerima perlakuan dan intimidasi dari ayah kandungnya, bercerita ke sang Ibu. Sang Ibu kaget, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Jumat, 15 Juli 2022.

"Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka pada Sabu, 16 Juli 2022, kemudian dilakukan penahanan pada Minggu 17 Juli 2022," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam Pasal Berlapis

Mantan Dirlantas Polda Lampung itu menerangkan, pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban untuk menangani trauma yang di alaminya.

Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan, mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orangtua korban yang semestinya memberikan perlindungan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.