Sukses

Hobi Pemuda Balikpapan Keliling Cari Sepeda Motor dengan Kunci yang Menempel pada Kontak

Seorang pelaku spesialis curanmor dengan sasaran kunci kontak motor yang tertinggal akhirnya diringkus tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan. Pelaku diringkus setelah ada dua korban yang melapor ke Polresta Balikpapan.

Liputan6.com, Balikpapan - Tak perlu modal kunci T atau kunci duplikat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan hanya perlu berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel di kontaknya. Alhasil, pria berinisial SA (25) ini berhasil menggondol sejumlah sepeda motor si wilayah Balikpapan.

Pria yang tercatat sebagai warga Batu Ampar, Balikpapan Utara ini langsung bertindak setelah melihat target sasarannya. Aksinya ini pun terhenti setelah aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan SA sudah beraksi di beberapa tempat di Balikpapan, dan selalu mulus membawa kabur motor curiannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Terima 2 Laporan Curanmor

Aksi pertama dia lakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio.

"Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur, pelaku membawa kabur satu unit Honda Scoopy," terang Rengga, pada Kamis (14/7/2022).

Dari dua laporan polisi itu, akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus SA pada Senin (7/7/2022) lalu. Saat dilakukan interogasi, SA mengaku dalam menjalankan aksinya dia memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap.

"Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap," sebutnya.

Dalam melakukan aksinya SA beraksi seorang diri. Motif pelaku melakukan pencurian hanya untuk keperluan pribadi saja. "Pengakuannya untuk keperluan pribadi," papar Rengga.

Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.