Sukses

Kesulitan Bikin Izin Kelayakan Kapal, Ribuan Nelayan di Kepri Terancam Tak Bisa Cari Nafkah

Ada ratusan kapal di tiap daerah di Kepri yang bakal habis sertifikasi kelayakannya.

Liputan6.com, Batam - Kesulitan membuat izin kelayakan kapal yang sebentar lagi akan mati, membuat ribuan kapal ikan di Provinsi Kepri terancam tidak bisa beroperasi. Nelayan dan pengusaha ikan hanya bisa pasrah dan mengeluhkan proses pengurusan sertifikat perizinan yang sulit.

Wakil Ketua HNSI Provinsi Kepri Eko Fitriandi menyebut, ada ratusan kapal di tiap daerah di Kepri yang bakal habis surat sertifikasi kelayakannya.

"Untuk Bintan ada sekitar 200 kapal yang mau habis izin sertifikasi kelayakannya," kata Eko saat Mendatangi Graha Kepri, Batam, Selasa sore, (13/7/2022).

Menurut pengakuannya, saat ini pengusaha dan nelayan mengeluh tidak bisa melaut karena terancam akan ditangkap oleh Petugas karena izinnya mati.

"Kami menggesa pemerintah provinsi dan DPRD mengusulkan diskresi ke Kementerian KKP, terkait diskresi PP, tentang sertifikasi izin kelayakan kapal," kata Eko.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah mengungkapkan, pada 1 Juli 2020, izin sertifikat kelayakan kapal yang dulunya ditandatangani oleh KSOP akan beralih ke Kementerian KKP.

"Sebelumnya, Gubernur Kepri telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta pelimpahan proses sertifikat kelayakan kapal dapat dilakukan di dinas terkait di Kepri," kata Arif.

Arif Fadillah mengatakan, proses pengurusan sertifikat izin kelayakan kapal ikan meliputi kapal dengan ukuran 1 hingga 30 GT dan pengurusan sertifikat kelayakan kapal hanya dapat diurus di Belawan atau di Muara Baru.

"Karena kita tidak memiliki pelabuhan perikanan sehingga pengurusan dilakukan Belawan atau di Muara Baru tentu nelayan merasa cukup keberatan. Nanti saya akan komunikasi juga dengan kementerian KKP semoga hal ini dapat segera selesai, menyangkut waktunya sangat mepet sekali," jelasnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, menyayangkan nasib ribuan nelayan saat ini terlantar dan tidak bisa melaut karena terkendala izin kelayakan kapal.

"Mereka tidak bisa melaut karena takut di tangkap. Izin ini dilakukan dengan peraturan yang baru oleh Syahbandar Perikanan. Dan memang Syahbandar di Kepri ini masih belum siap, baik dalam segi sarana dan prasarananya sehingga menjadi kendala bagi para nelayan," ujar Wahyu Wahyudin.

Menyikapi keluhan masyarakat pesisir, Wahyu meminta pemerintah agar memberikan diskresi terhadap nelayan Kepri supaya kapal-kapalnya tidak ditangkap.

"Tentu, kita akan membuat surat diskresi. Diskresi khusus yang meminta kepada kepala dapat membuat surat diskresi secepatnya untuk diterbitkan. Kemudian, disampaikan langsung, untuk kami bawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Syahbandar Perikanan Provinsi Kepri

Sementara itu Syahbandar Perikanan Provinsi Kepri Junaidi menyebutkan, untuk proses melakukan sertifikasi izin kelayakan kapal bisa dilakukan di Muara Baru (Jakarta Utara) dan Belawan.

"Para nelayan dan pengusa boleh mengumpulkan data dan perlengkapan syarakatan, kami akan proses ke Jakarta, nelayan dan pengusaha tidak perlu ke Muara Baru atau ke Belawan," kata Junaidi, saat Rapat dengar pendapat bersama nelayan dan pengusaha Kepri.

Ia mengaku untuk pengurusan sertifikasi layak bagi Kapal ikan secara langsung belum ada di Kepri. Dirinya hanya mendorong Pemprov bersama DPRD Kepri mengusulkan ke KKP agar pengurusan sertifikat kelayakan kapal dapat diproses di tiap kabupaten di Kepri. Mengingat wilayah geografis Kepri didominasi lautan sebesar 96 persen, sisanya daeratan hanya 4 persen.

Kepala Stasiun PSDK Batam Turman mengatakan, untuk saat ini belum ada kapal-kapal nelayan yang ditindak, penindakanhanya kepada kapal penambang dan kapal pengangkut pasir laut.

"Untuk nelayan di Bawah 5 GT atau wilayah tangkap dibawah 20 Notical Mile tidak akan ditangkap," kata Turman. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.