Sukses

Simpatisan Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Orangtua MSAT Terduga Pencabulan Santriwati di Jombang?

Akhir Nasib Simpatisan yang Halangi Penangkapan Tersangka Pencabulan Santriwati MSAT

Liputan6.com, Jakarta - Petugas kepolisian menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap atas kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh MSAT.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.

"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7), saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," katanya lagi, dikutip Antara.

Ia mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya pula.

Ia menambahkan, sedangkan untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nasib Orangtua MSAT

Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.

"Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.