Sukses

Banding Ditolak, Bank Pelat Merah di Makassar Diminta Kembalikan Dana Nasabah yang Digelapkan Pegawai

Total dana nasabah yang raib adalah Rp65 miliar.

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding yang diajukan oleh Melati Bunga Sombe, terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Negara Indoinesia (BNI) Cabang Makassar sebesar Rp65 miliar. Dana nasabah tersebut diketahui milik Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 miliar serta Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp20 miliar.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan lamanya. 

Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman. Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak merubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa BNI wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama Andi Idris Manggabarani serta Hendrik dan Heng Pao Tek. 

Salah satu tim kuasa hukum korban Andi Idris Manggabarani (IMB), Izaac Lawalata, membenarkan ihwal penolakan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Dia mengatakan bahwa upaya banding terdakwa ditolak namun tidak mengubah tanggung jawab Bank BNI terhadap dana korban yang raib.

"Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB. Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, didepan peserta Aksi Damai (27/6/2022) haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban," kata Izaac, Senin (4/7/2022)

Dalam Aksi Damai yang digelar (27/06/2022) oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan - Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (02/07/2022). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Bank BNI.

"Dalam putusan, secara yuridis hubungan hukum antara Terdakwa dengan Bank BNI Cabang Makassar tidaklah dapat dipisahkan sehingga BNI tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kepastian akan keamanan dana nasabah yang telah mempercayakan uangnya disimpan di Bank BNI. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka PT Bank Negara Indonesia wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan," jelasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BNI Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan Melati B Sukma. Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks. Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

"BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku," ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28 Juni 2022).

Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.  

"BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," pungkasnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.