Sukses

Ketika Dua Napi di Lapas Berbeda Saling Kirim Sabu Satu Kilogram

Dua narapidana dari lapas berbeda mengendalikan peredaran sab seberat satu kilogram.

Liputan6.com, Samarinda - Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba antara narapidana di dalam lapas. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil amankan sabu seberat 1 kilogram dari tangan kurir AS (27).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(19/6/2022) lalu. Koordinasi yang baik dari dua lembaga negara berhasil mengungkap keterlibatan narapidana.

"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas, dan mendapatkan informasi kalau ada peredaran narkoba di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, Kamis (30/6/2022).

Ary menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus, sebanyak tiga napi yang menjadi otak pengiriman barang tersebut. Mereka adalah AN dan SM napi asal Lapas Narkotika Samarinda, dan AM napi asal Lapas Balikpapan.

"Para pelaku di dalam Lapas ini sudah saling koordinasi. Mereka mencari pengantar barang atau yang sekarang disebut penunggang," kata Ary.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi yang Baik

Terpisah, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat, mengungkapkan pengungkapan ini sebagai tindak nyata pihaknya dalam memerangi narkotika di dalam lingkup Lembaga Permasyarakatan.

"Kerja sama ini kita lakukan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Hidayat.

“Dimana Lapas Narkotika Samarinda membantu pihak kepolisian guna mencari informasi lebih lanjut dan mendapatkan titik temu yang dimana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu 19 Juni 2022 dari balikpapan menuju samarinda," sambungnya.

Usai melakukan koordinasi, aparat kepolisian yang telah mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan terhadap AS.

"Usai informasi yang kami berikan, Satreskoba Polresta Samarinda langsung meluncur ke TKP guna penggerebekan dan didapati hasil tangkapan dari pria sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram," terangnya.

Hidayat menambahkan, bahwa kasus ini sepenuhnya telah di serahkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lanjut, sedangkan kepada dua napi AN dan SM kini masih menjalani pemeriksaan polisi.

"Barang itu dari Balikpapan, dari napi di sini hanya berperan melakukan komunikasi, tetapi untuk kejelasannya tunggu berkembang hasil penyelidikan polisi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.