Sukses

Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa Bandung Bakar Ban dan Blokade Jalan

Dalam demonstrasi tersebut, ada lima poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Liputan6.com, Bandung - Elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (30/6/2022). Aksi tersebut dilakukan demi mendesak agar draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, mahasiswa mulai memadati Jalan Diponegoro menuju Gedung DPRD Jabar sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian bergerak ke kantor DPRD Jabar dengan membawa poster berisi kritik terhadap pemerintah dan DPR atas RKUHP.

Aksi unjuk rasa berjalan lancar. Sejumlah orator dari masing-masing perwakilan kampus menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Jabar.

Dalam demonstrasi tersebut, ada lima poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Tuntutan tersebut dibacakan Ketua BEM Kema Unpad Virdian Aurelio di depan Gedung DPRD Jabar.

Pertama, menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draf RKUHP yang masih disembunyikan dari publik. Kedua, menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang menjadi penghalang kebebasan berpendapat dan merusak kehidupan berdemokrasi.

Ketiga, menuntut pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang pembahasan RKUHP dengan melibatkan partisipasi yang bermakna kepada elemen masyarakat sipil.

Keempat, menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menghapus ketentuan hukum dari pasal kontroversial yang rentan kriminalisasi dan berpotensi membatasi serta mengancam hak-hak fundamental dan kebebasan sipil warga negara. Mulai dari Pasal 218, 240, 273, 353 dan lain sebagainya.

Kelima, mengajak seluruh elemen warga Jawa Barat dan Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses pembentukan RKUHP, dan turut marah terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah dan DPR RI dalam berbagai kecacatan proses pembentukan Undang Undang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aksi Bakar Ban dan Blokade Jalan

Di tengah aksi unjuk rasa, mahasiswa sempat membakar ban di depan gedung parlemen. Namun, karena tak ditemui oleh anggota dewan, massa aksi mulai mencoba masuk halaman Gedung DPRD Jabar. Mahasiswa ingin menyampaikan sejumlah poin tuntutan dengan meminta aparat membuka kawat berduri.

"15 menit, pak. Buka kawat berdurinya," ucap salah seorang pedemo.

Setelah menanti 15 menit, mahasiswa kembali meminta agar petugas membuka kawat berduri di depan Gedung DPRD Jabar. Namun, permintaan tersebut tak digubris.

Mahasiswa pun akhirnya membubarkan diri dari Gedung DPRD dan bergerak ke perempatan Dago dari Jalan Diponegoro. Mahasiswa menduduki perempatan jalan sehingga arus kendaraan sempat tersendat.

Sekitar pukul 16.20 WIB, massa kemudian melakukan long march dari Jalan Dago menuju Jalan Surapati. Di perempatan Jalan Surapati, massa kembali melakukan blokade jalan.

Setelah 30 menit memblokade jalan, massa aksi bergerak ke Jalan Diponegoro dan kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar. Perwakilan massa kemudian membacakan pernyataan sikap. Massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.

3 dari 3 halaman

Ditunda pada 2019

Untuk diketahui, pembahasan RKUHP ditunda pada tahun 2019, karena menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat akibat hadirnya pasal-pasal bermasalah yang perlu ditinjau kembali. Masalah RKUHP bukan menyisakan 14 permasalahan yang perlu diselesaikan sebagaimana klaim pemerintah, melainkan 24 masalah.

Pembahasan RKUHP kemudian kembali dimulai tahun ini, Rabu, 25 Mei 2022. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik.

Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR RI terus berjalan pasca penundaan, belum ada draf terbaru RKUHP yang diberikan kepada publik, walaupun dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan melakukan perubahan pada beberapa substansi RKUHP.

"Atas dimulainya kembali pembahasan ini, kami mendorong pemerintah dan DPR RI untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP, karena perubahan yang dilakukan belum dilaporkan dan belum dibahas," kata Virdian.

Virdian menjelaskan, niat awal penundaan pengesahan RKUHP ditujukan untuk menolak pasal pasal bermasalah yang dapat mengganggu kehidupan berdemokrasi, dan memasukkan pasal-pasal yang selaras dengan restorative justice. Dan dilaporkan juga terdapat perubahan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan demikian pembahasan RKUHP harus dimulai dari presentasi perubahan yang dilakukan, pemberian draf kepada DPR dan publik lalu kemudian pembahasan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.