Sukses

Babak Baru Kasus Raibnya Duit Rp45 Miliar Pengusaha Properti Makassar di Bank Plat Merah

Kuasa hukum nasabah meminta bank plat merah itu memenuhi putusan hakim.

Liputan6.com, Jakarta Kasus raibnya tabungan Rp45 miliar milik Idris Manggabarani (IMB) di tangan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), Melati B Sukma, memasuki babak baru. Kuasa hukum pengusaha properti asal Kota Makassar itu meminta pihak bank segera mengembalikan dana tersebut dan memenuhi keputusan dari majelis hakim.  

"Kami mendesak BNI mengembalikan dana Pak IMB terkait raibnya dana nasabah. Dan yang belum dikembalikan itu, Rp45 miliar," kata kuasa hukum IMB, Syamsul Kamar saat jumpa pers, Selasa (28/6) kemarin lalu. 

Dia mengaku, IMB sebelumnya melakukan deposito di Bank BNI sebanyak Rp70 miliar. Belakangan, dana deposito itupun tiba-tiba menghilang. Tidak bisa dicairkan. Sehingga kliennya keberatan. Namun saat keberatan kala itu, pihak BNI masih beretikad baik. Ia sempat mengembalikan dana Rp25 miliar. 

"Sempat dikembalikan Rp25 miliar. Sisanya Rp45 miliar ini, belum. Jadi kami keberatan dan minta itu juga dikembalikan," ucap dia. 

Menurutnya, sisa dana yang raib tersebut, harus segera dikembalikan. Mengingat, itu juga sesuai dengan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Meski, Syamsul tidak menyebutkan seperti apa bunyi putusan tersebut. 

Dan apabila bank BNI tak mengembalikan dana tersebut, kata Syamsu, maka mereka akan kembali melakukan unjukrasa seperti yang dilakukan pada Senin (27/6) kemarin. Namun, demo kali ini, dengan menurunkan massa yang jauh lebih besar ke kantor BNI di Jalan Jenderal Sudirman. 

"Kami akan lakukan aksi demo besar-besaran ke kantor itu,”ucapnya. 

Diketahui, kasus ini mencuat sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu. Saai itu, pihak IMB mendepostikan uangnya ke bank BNI Rp 70 miliar. Belakangan, duitnya raib. Hilangnya dana nasabah itu, membuat BNI melapor di Mabes Polri. 

Dari hasil penyelidikan polisi, menetapkan Melati B Sombe selaku pegawai bank BNI sebagai tersangka. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Hasilnya, Melati Bunga Sombe dianggap bersalah. 

Melati Bunga Sombe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

 Dia dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar  Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Pihak BNI

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan Melati B Sukma. Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks. Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28 Juni 2022).

Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.  

“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pungkasnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.