Sukses

Dinas Perkebunan Paser Angkat Bicara soal Merosotnya Harga TBS Sawit

Harga TBS Sawit di Kabupaten Paser terus mengalami penurunan, menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan mengatakan anjloknya harga TBS sawit ini imbas kebijakan dari Kementerian Perdagangan.

Liputan6.com, Paser - Harga TBS Sawit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur merosot. Untuk nilai jual di tingkat loading ramp di bawah Rp1.000 per kilogram.

Bahkan, sepanjang Jalan Negara atau poros antar Kabupaten Paser-Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di daerah Kecamatan Kuaro, Long Ikis dan Long Kali, pada Rabu (29/6/2022) harga TBS bervariatif, mulai Rp700 hingga Rp950 per kilogram.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengatakan, merosotnya harga TBS akhir-akhir ini imbas kebijakan dari Kementerian Perdagangan.

Dirinya menyebut seperti penghentian ekspor Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu lalu. Kemudian telah dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Namun, setelah dibukanya keran ekspor, dalam perjalanannya tidak serta-merta perusahaan langsung mengekspor minyak sawit mentah, melainkan harus ada pengajuan izin lagi.

"Ada lagi kebijakan dari Kementerian Perdagangan tentang penambahan biaya ekspor sebesar USD200 per ton. Ini yang memberatkan para buyer," kata Djoko Bawono.

Selain itu, kata Djoko, saat ini, puncak-puncaknya panen sawit. Akhirnya harga TBS merosot tajam. "Buah (sawit) lagi banyak-banyaknya, biasalah hukum ekonomi supply and demand," sambungnya.

Dirinya berharap harga TBS berangsur-angsur membaik. Seiring diizinkannya perusahaan untuk mengekspor CPO oleh Pemerintah Pusat. Djoko menuturkan, semua perusahaan perkebunan yang ada di Paser, berafiliasi dengan 4 perusahaan besar eksportir. Seperti Apical Group, Wilmar Group, PT Astra Agro Lestari (AALI), dan Sinar Mas Group.

"Setahu saya kalau Apical Group, dibawa ke PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang di Kariangau Kota Balikpapan," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Pilih Harga Pasar

Diinformasikan, harga yang diterima oleh petani sawit di tingkat loading ramp merupakan harga pasar. Atau di luar kemitraan yang diketahui Disbunak Paser. Pasalnya, jika bermitra akan berpatokan pada harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, termasuk swadaya yang bermitra.

"Kalau yang bemitra dalam bentuk plasma inti akan menikmati harga penetapan Disbun Kaltim. Tapi perlu diingat juga, sudah bermitra namun pilihan teman-teman (pekebun sawit) pilihnya harga pasar," ucap Djoko.

Dari berbagai kesempatan pihaknya telah menyampaikan jika bermitra lebih baik pilih harga penetapan dari pemerintah. "Kita sudah mengingatkan dari awal, kalau mau bermitra agak stabil (harga) lebih baik pilih sesuai penetapan. Ternyata dalam perjalanannya pilihnya di perjanjian harga pasar," ungkap dia.

Sekadar informasi, harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur saat ini masih di angka Rp2.484 hingga Rp2.818 per kilogram.

"Kalau pilihannya sudah harga pasar, tidak berhak mendapatkan harga penetapan. Ya, saat itu harga pasar lagi tinggi-tingginya di atas Rp2.900 per kilogram. Mudah-mudahan setelah satu tahun dan adendum kontrak, bisa beralih pada harga penetapan," dia memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.