Sukses

Tunggu 'Pasien', Pengedar Sabu-Sabu Tunanetra Malah Kedatangan Tamu Polisi

Seorang pengedar narkoba tunanetra di Loa Janan, Kutai Kartanegara, diringkus aparat kepolisian saat menunggu pembeli di rumahnya.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Lama menjadi target operasi aparat kepolisian, AM alias Uli (43) akhirnya berhasil diringkus. Uli merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah lokalisasi Km 10 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokalisasi Km 10 itu.

Dari sana aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa dini hari (28/6/2022), sekitar pukul 00.30 Wita, Polsek Loa Janan menggelar operasi penyergapan yang dipimpin langsung Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba di sana," kata Aksarudin saat dikonfirmasi Rabu (29/6/2022).

Saat itu, tersangka Uli yang merupakan tunanetra itu tengah menunggu pasien (pembeli) di depan rumahnya.

"Kemudian anggota melakukan Pengintaian dan dipastikan target ada di rumah selanjutnya, anggota Polsek Loa Janan melakukan penggerebekan di rumah tersangka," bebernya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sabu-Sabu dari Samarinda

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan enam poket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kasur tersangka.

"Barang bukti yang kami temukan sebanyak enam poket serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bersih 1,94 gram," sebut Aksarudin.

Usai menemukan barang bukti itu, polisi langsung menginterogasi tersangka. Dari pengakuan Uli, dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di wilayah Samarinda.

"Pengakuannya sabu itu didapat dari orang tidak dikenal di Samarinda, saat ini masih kami lidik," tegasnya.

Akibat perbuatannya saat ini Uli harus mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya di Polsek Loa Janan untuk kami proses lebih lanjut," katanya lagi.

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.