Sukses

Tok, Sopir Angkot Maut Penabrak Kereta Api di Medan Dihukum 13 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) penabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang.

Liputan6.com, Medan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) penabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang.

Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Safril Batubara juga menghukum pria 40 tahun tersebut dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," sebut Hakim Safril, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Medan, Selasa (28/6/2022).

Putusan dijathi Hakim PN Medan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Terkait putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Perkara

Perkara ini berawal pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB saat terdakwa Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan Angkot Wampu Mini trayek 123.

Ia berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu mencari penumpang dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole. Saat tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak.

Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkot mencari sewa sambil meminum tuak. Ketika melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

3 dari 3 halaman

Terobos Palang Perlintasan KA

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkot yang dikemudikannya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti dengan berusaha menerobos palang perlintasan tersebut.

Begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai menuju Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot yang dikemudikan Karto.

Hantaman kereta api yang begitu keras membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto mengendarai angkot, 4 penumpang yang dibawanya meninggal dunia, dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.