Sukses

Pria di Aceh Nekat Kirim 12 Kg Ganja via Ekspedisi, Dibungkus Seolah Sparepart Mobil

Paket mencurigakan yang hendak diterbangkan ke Kota Hujan itu terendus pihak kepolisian Banda Aceh.

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Aceh mencoba mengirim ganja ke Bogor melalui Bandara Sultan Iskandar Muda dengan memanfaatkan jasa kargo milik sebuah perusahaan ekspedisi. Pria ini berusaha menipu petugas dengan cara membungkus paketnya seolah berisi sparepart mobil.

Paket mencurigakan yang hendak diterbangkan ke Kota Hujan itu terendus oleh kepolisian Banda Aceh pada April lalu. Sewaktu dibongkar, isinya ternyata ganja kering sebanyak 12 bal, yang beratnya diperkirakan 12 kilogram.

Pengirim paket tersebut adalah U (32) yang menurut polisi merupakan warga Gampong Lingkok, Kabupaten Pidie. Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Tendri Wardi mengatakan bahwa pelaku baru ditangkap di rumahnya dan tidak melawan.

"Kami menemukan pelaku di rumahnya. Saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tutur Wardi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (28/6/2022).

Wardi menambahkan bahwa U akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dipenjara selama 20 tahun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemusnahan 6 Hektare Ladang Ganja

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja seluas 6 hektare yang tersebar di dua titik Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Aceh Utara, Selasa, mengatakan berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 10 ton.

"Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ladang ganja ini bertepatan dengan hari antinarkotika internasional dan sebagai wujud nyata BNN dalam memerangi narkoba," katanya.

Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 147 personel dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya.

Lokasi ladang ganja diketahui atas kerja sama BNN RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ladang tersebut berada di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja berada di lereng bukit dengan ketinggian 50 dan 217 meter di atas permukaan laut (mdpl).

"Dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut, petugas tidak menemukan pelakunya. Pelaku penanaman tanaman narkotika tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," papar dia.

Ia mengatakan BNN RI terus menggencarkan Program "Grand Design Alternative Development" (GDAD) yang bertujuan mengalihkan masyarakat menanam ganja ke tanaman lainnya.

"Tujuan pengalihan tanaman ini untuk mencegah masyarakat menanam ganja sehingga produksi tanaman terlarang tersebut bisa turun di Provinsi Aceh," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.