Sukses

Bejat, Bukannya Melindungi, Ayah di Garut Hamili Putri Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Selain hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar, hukuman tersangka karena dilakukan ayak kandung ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pertama.

Liputan6.com, Garut - Entah iblis apa yang bergelayut di dalam hati Asep (42) warga Desa Cihaur koneng, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat hingga tega melakukan rudapaksa kepada AT (15), darah dagingnya sendiri hingga hamil 5 bulan.

Berdalih bermimpi dengan mendiang istrinya sekaligus ibu dari korban, yang telah wafat enam tahun lalu, tersangka melampiaskan nafsu binatangnya kepada anak paling tua.

“Jadi ketika terbangun, tersangka ini melihat korban seperti layaknya istrinya sendiri,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menirukan pernyataan tersangka, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ayah hamili anak kandung itu, berasal dari laporan kerabat korban yang melihat perubahan tubuh yang dialami korban AT, anak pertama dari tiga bersaudara, darah daging pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi akhirnya diperoleh pengakuan dari korban AT, bahwa yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri,” kata dia.

Tak terima dengan perbuatan bejat Asep, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian hingga akhirnya digelandang petugas.

“Tersangka sudah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali,” kata dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Tersangka

Dalam pengakuan di depan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu mulai Januari - Juni 2022. Tersangka sengaja melakukan perbuatan rudapaksa itu di samping kedua adik korban ketika tertidur pulas.

“Sebagian besar kejadian ini terjadi pukul 01.30 dini hari saat terlelap,” ujar dia.

Dalam aksinya, korban tidak mampu melakukan perlawanan karena ancaman yang diberikan tersangka, hingga memilih diam sampai akhirnya perbuatan itu terungkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 ayat 1, 2 dan 3, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tidak hanya, karena dilakukan oleh ayah kandung sendiri, maka hukuman tersangka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pertama.

“Untuk korban, kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Garut, sekarang dirawat secara fisik dan psikologis di rumah singgah,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini