Sukses

Jambret Bermodal Pistol Mainan Ditembak Pistol Sungguhan di Indramayu

Seorang jambret bermodal pistol mainan menjalankan aksinya dengan menyasar seorang korban yang berprofesi sebagai kepala sekolah di Indramayu.

Liputan6.com, Indramayu - Seorang jambret bermodal pistol mainan menjalankan aksinya dengan menyasar seorang korban yang berprofesi kepala sekolah di Indramayu. Namun tak berselang lama, polisi dari Polres Indramayu langsung menangkap pelaku.

"Tersangka yang kita tangkap berinisial R, dia merupakan residivis kasus sama," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/6/2022).

Lukman mengatakan, tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korbannya.

Tersangka, lanjut Lukman, sudah mengikuti korban sejak keluar dari sekolah, setelah situasi tidak terlalu ramai, kemudian tersangka mencoba mengambil barang berharga milik korban.

Namun korban mencoba melawan, sehingga terjatuh dan selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan.

"Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Tapi karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya," ujarnya.

Ia menambahkan korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bramacorah Kambuhan

Tersangka merupakan seorang residivis tindak pidana dengan kasus yang serupa, dan pernah divonis di PN Cirebon, serta Brebes, Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.

"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.