Sukses

Terlibat Kasus Penipuan, WNA China Diduga Sogok Oknum Imigrasi Minta Cepat Dideportasi

Xianbin ternyata tak hanya melanggar ketentuan visa, WNA China itu juga dilaporkan seorang warga telah melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah.

Liputan6.com, Batam - Xianbin Yan (33), seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi lantaran melanggar izin tinggal terbatas. Dirinya masuk dari Jakarta dan menetap dan bekerja di Batam menggunakan visa kerja.

Xianbin ternyata tak hanya melanggar ketentuan visa, WNA China itu juga dilaporkan seorang warga berinisial MS telah melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah.

"Saya diajak berbisnis, kemudian saya ditipu. Uang tidak dibayar," kata MS.

MS menduga kuat, Xianbin telah membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai imigrasi Batam agar dirinya segera dideportasi. Dengan begitu pria WNA China yang bekerja di sebuah perusahaan di Batam itu bisa melenggang kabur tanpa ada jeratan hukum atas kasus penipuan yang dilakukannya.

"Saya dapat informasi dari rekan-rekan (kerjanya), bahwa dia membayar oknum pegawai imigrasi Batam agar dideportasi supaya permasalahan dia di Batam selesai," ujar MS.

Dugaan 'membayar' oknum imigrasi Batam itu menyeruak lantaran laporan MS tak pernah digubris pihak imigrasi. "Saya melapor ke Batam (Imigrasi) gak direspons. Kemudian saya melapor ke pusat, langsung diberikan atensi agar kasus saya segera ditangani. Barulah saya dipanggil dan diperiksa hingga akhirnya WNA itu dijemput paksa (di tempatnya bekerja)," katanya.

Sementara itu Tessa Harumdilla Kabid Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi klas I Batam saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022) mengatakan, Xianbin akan dideportasi namun ada delik aduan pelapor.

"Imigrasi tidak memiliki kewenangan jika terdapat kasus lain yang menimpa WNA tersebut seperti kasus pidana," kata Tessa.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

MS yang juga seorang perempuan awalnya berkenalan dengan Xianbin. MS kemudian diajak berbisnis, dan pria WNA China itu meminjam uang milik MS sebesar Rp270 juta. Namun seiring perjalanan waktu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Merasa ditipu, MS melapor ke pihak imigrasi.

Sebelum didportasi, MS lalu diamankan di sebuah perusahaan tempatnya bekerja. Penangkapan WNA tersebut dikarenakan telah menyalahgunakan izin tinggal. Ia berstatus pekerja di sebuah perusahaan di Batam, namun nyatanya ia juga menjalankan bisnis di Kota Batam tanpa perizinan.

"Dia punya banyak usaha memasukan handphone dari China ke Indonesia secara ilegal, punya bisnis mengirim sarang walet dari Kota Batam ke China, itu semua tanpa ada izin," kata MS kepada Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.