Sukses

Nasib 3 Jenderal NII di Garut Usai Hina Lambang Negara

Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Liputan6.com, Garut - Tiga jenderal pentolan Negara Islam Indonesia (NII) mendapat vonis putusan berbeda, saat Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat memutus ketiganya bersalah.

Sebelumnya, Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari, terjerat kasus video propaganda NII yang terjadi September tahun lalu di Kecamatan Pasirwangi.

"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan penghinaan lambang negara," ujar Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6/2022).

Sodikin dan Jajang dihukum bui 4 tahun 6 bulan sedangkan Ujer lebih ringan dari keduanya. "Terdakwa tiga Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar dia.

Ketiga terdakwa, ujar Ketua Hakim PN Garut, dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa Jenderal NII ini sempat tertunda hingga dua pekan. Namun, kondisi itu dinilai wajar, untuk mempertimbangkan dengan matang vonis terhadap ketiganya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangis Keluarga

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut masih mempertimbangkan putusan yang telah diberikan majelis hakim.

"Ketika mereka (Hakim) memberikan waktu untuk berpikir-pikir menerima atau tidak putusan ini, maka kami dari posisi penuntut umum akan melakukan itu," ujar JPU Neva Sari Susanti.

Kepala Kejari Garut itu mengakui, putusan yang diberikan majelis hakim sulit diterima semua pihak, terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Namun, Kejari perempuan pertama di Garut itu mengakui, secara umum putusan yang diberikan telah memenuhi seluruh unsur dakwaan.

"Itu (dakwaan) semuanya diambil oleh hakim dan itu terbukti secara sah memang mereka melakukan tindakan makar dan penghinaan lambang negara," kata dia.

Sementara itu, tangis keluarga pecah saat para terdakwa hendak meninggalkan ruang pengadilan. Para istri ketiga jenderal NII itu terlihat memeluk suami masing-masing.

"Mesti berat, kami menerima semua putusan majelis hakim," ujar YN, istri terdakwa Sodikin alias Odik.

Menurutnya, selama ini hubungan suaminya dengan warga kampung terlihat baik dan tidak pernah mengajak mereka bergabung dengan NII. "Mereka mendoakan dan semoga semua bisa mengambil hikmah dari ini," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.