Sukses

Rusak Ekosistem Laut, Komplotan Penyelam Kompresor Ditangkap

Polisi di Aceh Besar menangkap sembilan orang dalam kasus penangkapan ikan dengan alat bantu kompresor. Simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Sembilan orang beserta dua unit speed boat diamankan polisi Aceh Besar dalam operasi pengungkapan kasus penangkapan ikan menggunakan alat bantu kompresor. Petugas sempat melakukan pengejaran karena para pelaku berusaha melarikan diri dengan kapal bermotor mereka.

Pengejaran berlangsung di kawasan perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Minggu (19/6/2022). Pengejaran yang dilakukan dengan menggunakan kapal taktis tidak memakan waktu lama.

"Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan," terang Dilporairud Polda Aceh, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin malam (20/6/2022).

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dua unit kompresor, selang, jeriken BBM, dan sejumlah ikan hasil tangkapan.

Sembilan orang yang diamankan adalah ZK (44) sebagai nakhoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nakhoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

Aturan yang akan dialamatkan kepada para pelaku yaitu pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto pasal 100B UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.