Sukses

Kadis PUPR di Pohuwato Ditetapkan Tersangka Korupsi Septic Tank Rp7 Miliar

Setelah melalui beberapa tahapan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan 4 orang tersangka korupsi pembangunan septic tank di Kabupaten Pohuwato, Jumat (17/06/2022

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan 4 orang tersangka korupsi pembangunan septic tank di Kabupaten Pohuwato, Jumat (17/06/2022).

Proyek senilai kurang lebih Rp8 miliar itu diperkirakan merugikan negara sekitar Rp7 miliar. Dua dari empat tersangka tersebut merupakan ASN di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato.

Mirisnya, salah satu ASN tersebut merupakan Mantan Kepala Dinas Perkim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pohuwato. Sementara satu tersangka lain merupakan seorang konsultan proyek tersebut.   

"Empat orang yang ditetapkan tersangka. Tiga ASN, satu konsultan, termasuk kepala Dinas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Mohammad Kasad.  

Dalam kasus ini, tim penyidik kejati Gorontalo sudah memeriksa sekitar 59 saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, pihak kejati memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi, kami sudah memiliki cukup bukti. Hari ini kami tetapkan 4 tersangka," ungkapnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Septic Tank Belum Selesai

Menurutnya, jika dalam kasus ini, sebagian besar banyak septic tank tidak berfungsi. Selain itu, ada beberapa unit yang belum selesai dikerjakan.

"Selain pembangunan tidak selesai, kami menemukan adanya pemotongan anggaran tidak resmi dalam kasus ini proyek," tuturnya.

Keempat tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo.  

"Berdasarkan pasal tersebut, keempat tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.