Sukses

Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Surat Penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang ditetapkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot beredar luas.

Liputan6.com, Serang - Surat Penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang ditetapkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot beredar luas. Kebenaran surat tersebut belum bisa dipastikan, lantaran nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma tidak merespons.

Dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan, penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku akan memeriksa kebenaran surat tersebut.

"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/06/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Tanda Tangan Kasat Reskrim

Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot dan selalu penyidik, AKP David Adhi Kusuma itu juga telah diberi stempel basah. Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022.

Kemudian personil kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022.Masih dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.